Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Daftar EFIN Pajak dan Lapor SPT 2022

Adapun pelaporan SPT bisa dimulai tanggal 1 Januari untuk perolehan harta di tahun sebelumnya. Batas akhir pelaporan SPT adalah 31 Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan 30 April untuk WP Badan.

Dengan demikian bagi wajib pajak yang masuk kriteria pembayar pajak dan melaporkan SPT, sudah bisa melakukannya saat ini untuk harta perolehan sepanjang tahun 2021.

Adapun untuk melaporkan SPT, ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni melalui offline maupun online. Jika memilih offline, wajib pajak bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara jika memilih online, wajib pajak bisa mengakses laman DJP online di djponline.pajak.go.id.

Sebelum melaporkan harta, wajib pajak perlu punya EFIN (Electronic Filing Identification Number). Nomor EFIN bisa kamu dapat dengan mendatangi KPP di wilayahmu.

"Dapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan," tulis DJP Online dikutip Kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Tentu saja, ada beberapa syarat yang kamu perlukan sebelum mendatangi KPP. Simak syaratnya berikut ini:

1. Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2. Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP

3. Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email kamu.

4. Nomor EFIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.

Setelah memiliki EFIN, langkah selanjutnya yang perlu kamu lakukan adalah mendaftar DJP Online. Untuk mendaftar DJP Online, kunjungi laman djponline.pajak.go.id.

Setelah itu, simak lagi cara-caranya berikut ini:

1. Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah kamu miliki. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-)

2. Setelah mengisi NPWP dan kode EFIN, isi kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.

3. Setelah itu, login ke akun DJP online, tulis alamat email dan nomor ponsel aktif, dan kode keamanan yang tersedia.

4. Buat kata sandi (password), kemudian klik simpan. Sandi ini akan kamu gunakan setiap kali login DJP Online

5. Cek email yang kamu daftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.

6. Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.

7. Login lagi ke DJP Online. Jika berhasil login, akun kamu sudah siap digunakan untuk lapor SPT.

Setelah aktivasi akun berhasil, begini cara lapor SPT melalui laman DJP Online.

1. Login ke akun yang baru kamu buat ke laman DJP Online.

2. Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.

3. Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”

4. Isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Biasanya kolom tersebut telah terisi secara otomatis

5. Pilih jenis SPT yang dilaporkan

6. Isi data SPT

7. Setelah selesai, isi kode verifikasi kemudian klik kirim SPT

https://money.kompas.com/read/2022/01/12/133100826/cara-daftar-efin-pajak-dan-lapor-spt-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke