Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Meski Punya Izin, Ribuan Perusahaan Tambang Ternyata Tidak Beroperasi

Adapun perusahaan yang tidak beroperasi itu mencakup 486 perusahaan batu bara dan 1.857 perusahaan mineral.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari total perusahaan tambang yang tidak beroperasi, sudah sebanyak 2.097 perusahaan yang secara resmi dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Terdiri dari 19 perusahaan dengan kondisi cadangan telah habis, pailit, dan tidak melakukan investasi sesuai rencana semula atau tidak ekonomis. Serta 2.078 perusahaan yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) sejak tahun 2017.

"Pencabutan ini sesuai dengan yang diumumkan Pak Presiden pada 6 Januari lalu. Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (13/1/2022).

Sementara itu, sebanyak 182 perusahaan tambang terancam dicabut izin usahanya setelah dilakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait atau tetap tak melakukan perbaikan meski telah diberi peringatan oleh Kementerian ESDM.

Arifin merinci, perusahaan yang terancam dicabut izinnya itu, mencakup 122 perusahaan yang tidak dilengkapi dengan infrastruktur memadai atau belum mendapatkan pasar, sehingga diberikan peringatan terlebih dahulu.

Selain itu, 60 perusahaan dengan kondisi permasalahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pasca tambang, konflik sosial dengan masyarakat, dan pembebasan lahan atau perubahan tata ruang.

Perusahaan-perusahaan itu akan difasilitasi terlebih dahulu dengan kementerian atau lembaga terkait untuk penyelesaian permasalahan, baru akan dipertimbangkan pencabutan izin usahanya.

Sedangkan sisanya ada 64 perusahaan yang telah mengajukan RKAB tahun 2021/2022 setelah keluarnya kebijakan pencabutan pada pekan lalu.

Menurut Arifin, pemerintah akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kelompok perusahaan tersebut, baru kembali mempertimbangkan pencabutan izin usahanya.

"Ada 64 perusahaan perusahaan yang sudah ajukan RKAB saat kebijakan dibuat, itu akan dilakukan evaluasi," pungkas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/01/13/154340226/meski-punya-izin-ribuan-perusahaan-tambang-ternyata-tidak-beroperasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke