Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerja Ditahan Pihak Berwajib, Pengusaha Wajib Beri Bantuan ke Keluarga

Ketentuan terkait hak karyawan yang melakukan tindak pidana juga akan terpengaruh. Tak ayal, pertanyaan mengenai hal ini kerap mencuat.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut misalnya seputar nasib gaji pekerja yang ditahan pihak berwajib, termasuk tunjangan lain yang biasanya diterima.

Kemudian, ada pula yang bertanya mengenai hak-hak lain seperti bantuan untuk keluarga pekerja yang ditahan pihak berwajib.

Misalnya, berapa bantuan yang diberikan perusahaan apabila karyawan ditahan pihak berwajib apabila karyawan telah memiliki 2 anak?

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menemukan jawaban atas beragam bertanyaan mengenai hak karyawan yang melakukan tindak pidana.

Pengusaha tak wajib bayar gaji

Pekerja ditahan pihak berwajib tidak berhak mendapatkan gaji dari perusahaan. Artinya, gaji dan tunjangan bulanan yang biasanya diterima tidak lagi bisa didapat jika pekerja ditahan pihak berwajib.

Terlebih, pekerja tersebut juga tidak bisa melakukan pekerjaan seperti biasanya. Dengan begitu, perusahaan tidak perlu membayar gaji buta karena pekerja tidak melakukan pekerjaannya.

Dasar hukum terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam regulasi tersebut, yang dimaksud upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh.

Upah tersebut ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Dengan adanya pekerja ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka hak pekerja berupa upah tersebut tidak bisa cair.

Secara spesifik, ketentuan ini termuat dalam Pasal 53 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021. Disebutkan bahwa dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana maka pengusaha tidak wajib membayar upah.

Kendati demikian, pengusaha wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya.

Besaran bantuan untuk keluarga pekerja

Adapun besaran bantuan untuk keluarga pekerja yang ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana adalah sebagai berikut:

  1. untuk 1 orang tanggungan, 25 persen dari upah;
  2. untuk 2 orang tanggungan, 35 persen dari upah;
  3. untuk 3 orang tanggungan, 45 persen dari upah;
  4. untuk 4 orang tanggungan atau lebih, 50 persen dari upah.

Adapun bantuan tersebut diberikan untuk paling lama 6 bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

https://money.kompas.com/read/2022/01/16/105802826/pekerja-ditahan-pihak-berwajib-pengusaha-wajib-beri-bantuan-ke-keluarga

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

5 Cara Beli Emas di Pegadaian, Bisa Tunai dan Nyicil

Spend Smart
Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

Masuki Usia ke-20, Sido Muncul Beberkan Rahasia Sukses Kuku Bima

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke