Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih Khawatir Investasi Emas Digital? Bappebti Pastikan Fisik Emasnya Ada

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan, fisik atau batangan dari emas digital disimpan di lembaga penjaminan.

Oleh karenanya, Kementerian Perdagangan menjamin, perdagangan fisik emas digital ini mudah, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui perdagangan fisik emas digital ini, Bappebti berkomitmen menciptakan sarana berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat serta memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka,” kata Plt Kepala Bappebti Indrasari, Wisnu Wardhana, dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).

Wisnu menjelaskan, pihaknya sudah memberikan persetujuan kepada PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan pasar fisik emas digital.

Kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik emas digital

Bappebti juga telah memberikan persetujuan sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi pasar fisik emas digital kepada PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dan PT Indonesia Clearing House.

"Adanya bursa dan kliring pada perdagangan fisik emas digital di Indonesia diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi di pasar fisik emas digital di Indonesia. Meskipun diperdagangkan secara digital, emas fisiknya ada di lembaga penjaminan,” tutur Wisnu.


Dua cara perdagangan emas digital

Adapun perdagangan fisik emas digital bisa melalui dua cara, yaitu menyesuaikan atau matching di pedagang emas digital dan matching di bursa berjangka.

“Setiap pedagang fisik emas digital yang akan melakukan transaksi jual beli emas digital, wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 10.000 gram atau 10 kg. Sedangkan untuk perdagangan fisik emas digital di bursa berjangka, market maker (peserta) wajib menempatkan sejumlah emas sebanyak 20.000 gram atau 20 kg," ujar Wisnu.

"Emas yang akan diperdagangkan baik melalui pedagang fisik emas digital maupun melalui bursa berjangka ditempatkan pada pengelola tempat penyimpanan yang telah disetujui Bappebti," tambah dia.

Sementara untuk penyelenggara pedagang fisik emas digital, saat ini sudah ada dua perusahaan yang mendapatkan persetujuan dari Bappebti, yakni PT Indonesia Logam Pratama (merek dagang Treasury) dan PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas).

"Dengan terbitnya persetujuan tersebut, masyarakat sudah dapat membeli langsung emas digital ke pedagang fisik emas digital yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti," ucap Wisnu.

https://money.kompas.com/read/2022/01/17/210000026/masih-khawatir-investasi-emas-digital-bappebti-pastikan-fisik-emasnya-ada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke