Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekerja Asing Tak Punya NIK, Kemenkeu Pastikan Tetap Kena Pajak

Namun begitu, pengenaan pajak di Indonesia tidak hanya berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Siapapun yang mendapat penghasilan di Indonesia, termasuk investor asing dan Warga Negara Asing (WNA) wajib membayar pajak.

Di sisi lain, mereka yang bukan WNI tidak memiliki NIK yang berfungsi sebagai NPWP. Lantas bagaimana cara menarik pajaknya?

Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dian Anggraeni menyatakan, Ditjen Pajak akan melakukan penyesuaian dan menggunakan media lain selain NIK untuk mengenakan pajak kepada WNA.

Hal ini menegaskan bahwa WNA juga tak lepas dari kewajiban perpajakan di Indonesia. Apalagi melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Indonesia bekerjasama dengan negara lain untuk menarik pajak warga negara masing-masing yang tinggal di negara lain.

"Jangan khawatir, bahwa pengintegrasian NIK dengan NPWP itu memang secara administrasi nomornya menjadi nomor NPWP. Namun kembali lagi, segala sesuatu yang berkaitan dengan penegakan hukum, dengan penerapan aturan perpajakannya akan kembali pada aturan dasarnya," kata Dian dalam webinar Bicara Pajak (Bijak), Rabu (19/1/2022).

Dian menuturkan, mekanismenya sama seperti Wajib Pajak Badan (WP Badan) yang tidak memiliki NIK. Nantinya, NPWP WP Badan akan ditambah satu digit menjadi 16 digit dari 15 digit.

"Jadi, sekarang ini DJP terus melakukan penyesuaian, secara database juga dengan membuat NIK menjadi NPWP. Kemudian untuk yang badan, dari 15 digit menjadi 16 digit dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP. Ini rencananya seperti itu," jelas Dian.

NPWP 16 digit ini juga berlaku untuk bendahara pemerintah yang tidak memiliki NIK sebagai bendahara pemerintah.

"Begitu juga dengan WP luar negeri, dapat teradministrasi dengan nomor identitas yang disesuaikan dengan 16 digit tadi. Jadi jangan khawatir, nomor NIK tadi hanya medianya saja. Tentu secara sistem akan disesuaikan," tandas Dian.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, implementasi NIK sebagai NPWP bakal berlaku penuh mulai tahun 2023.

Suryo menuturkan, NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo dalam tayangan Youtube sosialisasi UU HPP bersama Apindo, Selasa (26/10/2021).

https://money.kompas.com/read/2022/01/19/180800526/pekerja-asing-tak-punya-nik-kemenkeu-pastikan-tetap-kena-pajak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke