Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Mengurus Sertifikasi Halal Terbaru?

JAKARTA, KOMPAS.com – Sertifikasi halal adalah dokumen pengakuan kehalalan suatu produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia. Saat ini, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

Diketahui, Setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Adapun produk yang wajib memiliki sertifikasi halal adalah barang atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Mengutip dari laman Indonesia.go.id, Kementerian Agama terhitung 1 Desember 2021 mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) BPJPH. Hal ini sebagai bentuk transparansi layanan sertifikasi halal.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH nomor 141 tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan BLU BPJPH dan Peraturan BPJPH nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Terbitnya Peraturan BPJPH tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH yang telah diundangkan pada 4 Juni 2021.

Regulasi itu juga sebagai tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Di dalam peraturan tersebut, diatur tarif layanan BLU BPJPH terdiri dari dua jenis tarif, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

Tarif layanan utama terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

Adapun tarif layanan penunjang mencakup penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan, penggunaan peralatan dan mesin, penggunaan laboratorium, serta penggunaan kendaraan bermotor.

Layanan sertifikasi halal untuk barang dan jasa meliputi:

Layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha
Layanan permohonan sertifikasi halal
Layanan permohonan perpanjangan sertifikat halal
Layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

Sedangkan layanan akreditasi LPH meliputi:

Layanan akreditasi LPH
Layanan perpanjangan akreditasi LPH
Layanan reakreditasi level LPH,
Layanan penambahan lingkup LPH.

Biaya pernyataan pelaku usaha

Ketentuan tarif layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare) dikenakan tarif Rp 0 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Pembebanan biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha berasal dari APBN, APBD, pembiayaan alternatif untuk usaha menengah kecil (UMK), pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, dana bergulir, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang disetorkan oleh pemberi fasilitasi biaya layanan untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 300.000.

Rinciannya, Rp 25.000 untuk komponen pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen dan penerbitan sertifikat halal, Rp 25.000 untuk komponen supervisi dan monitoring oleh lembaga pendampingan PPH, Rp 150.000 untuk komponen insentif pendamping PPH, dan Rp. 100.000 untuk komponen sidang fatwa halal MUI.

Sementara itu, besaran pembayaran komponen biaya layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha yang dibebankan kepada pemberi fasilitasi pada tahun anggaran 2022 akan disesuaikan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Rincian tarif layanan utama BLU BPJPH

Berikut rincian tarif layanan utama BLU BPJPH sebagaimana dikutip dari laman indonesia.go.id:

1. Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat)

2. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (Per Lembaga)

3. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal

  • Pelatihan Auditor Halal:
    • Golongan I: Rp 3 juta
    • Golongan II: Rp 3,5 juta
    • Golongan III: Rp 3,7 juta
  • Registrasi Auditor Halal: Rp300.000
  • Pelatihan Penyelia Halal:
    • Golongan I: Rp 1,6 juta
    • Golongan II: Rp 2,7 juta
    • Golongan III: Rp 3,8 juta
  • Sertifikat Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal
    • Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal: Rp 3,5 juta
    • Sertifikat Kompetensi Penyelia Halal: Rp 1,8 juta

Itulah informasi seputar biaya sertifikasi halal terbaru dari BPJPH. Sebagai catatan, untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

https://money.kompas.com/read/2022/01/21/051843726/berapa-biaya-mengurus-sertifikasi-halal-terbaru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke