Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Cek NPWP secara Online dan Offline dengan Mudah

JAKARTA, KOMPAS.com – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Warga Indonesia yang sudah memiliki penghasilan di atas rata-rata orang kebanyakan wajib memiliki NPWP. Lantas bagaimana cara mengecek NPWP?

Mengecek NPWP biasanya diperlukan untuk mengetahui suatu NPWP asli atau tidak. NPWP sendiri terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Cara cek NPWP pun sangat mudah dilakukan. Anda dapat melakukan cek NPWP secara online melalui aplikasi dan web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Selain itu, cek NPWP pribadi juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP) atau menelepon Kring Pajak 1500200.

Berikut ini adalah tahapan-tahapan untuk melakukan cek NPWP secara online maupun offline dengan mudah:

Cara cek NPWP online

Cek NPWP lewat Scan QR Code

Pertama, cara cek NPWP secara online bisa dilakukan dengan Scan QR Code pada kartu NPWP. Dikutip dari akun instagram resminya @ditjenpajakri, berikut cara cek NPWP lewat Scan QR Code:

1. Scan

Pindai QR Code yang ada pada kartu NPWP. QR Code tersebut memiliki kode unik yang memiliki tautan pada laman account.pajak.go.id

2. Browse

Masukkan tautan unik tersebut ke dalam browser untuk memulai validasi.

3. Cek NPWP

Masukkan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP, kemudian klik tombol "Cek".

4. Validitas

Akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP yang Anda cek. Pastikan NPWP yang ada pada notifikasi sama dengan NPWP yang ada pada kartu.

Cek NPWP di website ereg.pajak.go.id

Selain itu, cara cek NPWP online juga bisa dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:

  • Buka browser di HP atau PC
  • Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Isi 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama
  • Kemudian, isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua
  • Masukkan kode captcha yang tampil di layar, lalu klik “Cari”
  • Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis. Namun, bila identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum/sudah tidak aktif lagi. Karena itu, Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

Cek NPWP di aplikasi M-Pajak DJP

Cara lainnya, Anda juga bisa cek NPWP secara online melalui Aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui AppStore maupun Playstore. Berikut adalah cara cek NPWP melalui aplikasi M-Pajak:

  • Unduh aplikasi DJP dan masuk ke dalam aplikasi tersebut dengan menggunakan akun yang telah terdaftar di website.
  • Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
  • Kemudian, cek NPWP.
  • Bila muncul identitas secara lengkap, maka NPWP aktif. Sedangkan bila tidak muncul, maka NPWP Anda belum aktif.

Cara cek NPWP offline

Sementara, untuk cek NPWP secara offline dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau yang sesuai dengan domisili KTP Anda. Anda hanya perlu membawa KTP sesuai dengan data di NPWP.

Kedua, cek NPWP bisa dilakukan dengan menelepon hotline resmi perpajakan atau Kring Pajak di nomor 1500200.

Jenis NPWP

Secara umum, ada dua jenis NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pertama, NPWP Pribadi yaitu diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Kemdian yang kedua, NPWP Badan yaitu diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Itulah informasi seputar tahapan-tahapan atau cara cek NPWP pribadi. Cek NPWP bisa dilakukan secara online maupun online dengan mudah dan praktis.

https://money.kompas.com/read/2022/01/23/190100326/simak-cara-cek-npwp-secara-online-dan-offline-dengan-mudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke