Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pelanggaran Oknum Pegawai, Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti ke Kejati Banten

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen. Sedangkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investasi atas pegawai yang bersangkutan.

“Hal ini dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten pada Kamis 27 Januari 2022. Penyerahan barang bukti dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Irjen Kemenkeu, dan Kejati Banten,” kata Nirwala secara daring, Jumat (28/1/2022).

Nirwala menambahkan, sebelum menyerahkan barang bukti, pihakya juga sudah menindak pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta yang diduga melanggar integritas tersebut bahkan sejak Mei 2021.

Penindakan yang dilakukan adalah dengan pencopotan jabatan untuk mendukung proses pemeriksaan. Bahkan, penanganan kasus ini secara internal tengah dalam proses penjatuhan disiplin.

Lebih lanjut, Nirwala menekankan kegiatan yang dilakukan DJBC bersama dengan Itjen Kemenkeu dan Kejati Banten ini murni serah terima barang bukti, bukan penggeledahan.

Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bea cukai juga akan melakukan penguatan integritas pegawai dan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” tandas Nirwala. (Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ditjen Bea Cukai Serahkan Barang Bukti Pelanggaran Oknum Pegawai ke Kejati Banten

https://money.kompas.com/read/2022/01/28/170417226/soal-pelanggaran-oknum-pegawai-ditjen-bea-cukai-serahkan-bukti-ke-kejati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke