Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pelanggaran Oknum Pegawai, Ditjen Bea Cukai Serahkan Bukti ke Kejati Banten

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, barang bukti yang diserahkan berupa dokumen. Sedangkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu menyerahkan bukti berupa uang hasil temuan audit investasi atas pegawai yang bersangkutan.

“Hal ini dalam rangka memenuhi permintaan Kejati Banten pada Kamis 27 Januari 2022. Penyerahan barang bukti dilakukan dengan penandatanganan berita acara antara Bea Cukai Soekarno-Hatta, Irjen Kemenkeu, dan Kejati Banten,” kata Nirwala secara daring, Jumat (28/1/2022).

Nirwala menambahkan, sebelum menyerahkan barang bukti, pihakya juga sudah menindak pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta yang diduga melanggar integritas tersebut bahkan sejak Mei 2021.

Penindakan yang dilakukan adalah dengan pencopotan jabatan untuk mendukung proses pemeriksaan. Bahkan, penanganan kasus ini secara internal tengah dalam proses penjatuhan disiplin.

Lebih lanjut, Nirwala menekankan kegiatan yang dilakukan DJBC bersama dengan Itjen Kemenkeu dan Kejati Banten ini murni serah terima barang bukti, bukan penggeledahan.

Kolaborasi ini sejalan dengan komitmen DJBC untuk menjunjung upaya hukum yang dilakukan kejaksaan dan bekerja sama untuk melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bea cukai juga akan melakukan penguatan integritas pegawai dan selalu melakukan pengawasan yang konsisten dan tegas,” tandas Nirwala. (Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ditjen Bea Cukai Serahkan Barang Bukti Pelanggaran Oknum Pegawai ke Kejati Banten

https://money.kompas.com/read/2022/01/28/170417226/soal-pelanggaran-oknum-pegawai-ditjen-bea-cukai-serahkan-bukti-ke-kejati

Terkini Lainnya

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Keuangan BUMN Farmasi Indofarma Bermasalah, BEI Lakukan Monitoring

Whats New
Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Bea Cukai Lelang 30 Royal Enfield, Harga Mulai Rp 39,5 Juta

Whats New
Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Bisnis Alas Kaki Melemah di Awal 2024, Asosiasi Ungkap Penyebabnya

Whats New
Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Penuhi Kebutuhan Listrik EBT Masa Depan, PLN Bidik Energi Nuklir hingga Amonia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke