Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Intip Besarnya Tunjangan Pejabat Satpol PP di DKI Jakarta

Tunjangan kinerja daerah DKI Jakarta termasuk bagi petinggi Satpol PP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Sebagian ketentuan dalam regulasi tersebut kemudian diubah dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

Besaran tunjangan kinerja pejabat Satpol PP provinsi berbeda dengan pejabat Satpol PP kabupaten/kota administrasi di DKI Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Provinsi DKI Jakarta terbagi menjadi lima wilayah kota administrasi dan satu kabupaten administrasi.

Kota dan kabupaten administrasi di DKI Jakarta yakni Kota Administrasi Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur dan Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu.

Tunjangan terbesar tentu saja diberikan kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta yakni sebesar Rp 57,8 juta atau tepatnya Rp 57.870.000 per bulan.

Adapun Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta mendapatkan tunjangan sebesar Rp 50,67 juta atau Rp 50.670.000 per bulan.

Tunjangan tersebut tentu saja di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan sebagaimana ketentuan gaji pokok PNS pada masing-masing golongan.


Berikut daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta:

https://money.kompas.com/read/2022/01/28/171158426/intip-besarnya-tunjangan-pejabat-satpol-pp-di-dki-jakarta

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke