Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Keluarga Prajurit TNI yang Gugur di Papua Dapat Santunan Rp 450 Juta

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asabri (Persero) menyerahkan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Rp 450 juta kepada masing-masing keluarga korban prajurit TNI Angkatan Darat yang gugur dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Distrik Gome, Puncak, Papua pada Kamis (27/1/2022) lalu.

Terdapat tiga prajurit TNI yang gugur, yakni Serda M. Rizal Maulana, Pratu Tuppal Halomoan, dan Pratu Rahman Tomilawa, yang merupakan personel Satgas Pamtas Mobile Yonif R 408/SBH.

“Asabri turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya atas gugurnya ketiga prajurit terbaik Bangsa ini. Semoga Tuhan YME memberikan ketabahan, kesabaran, keikhlasan serta bimbingannya kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan," ujar Direktur Hubungan Kelembagaan Asabri, Khaidir Abdurrahman dalam keterangannya, Minggu (30/1/2022).

Untuk keluarga prajurit Sertu (Anumerta) M. Rizal Maulana Arifin penyerahan SRKK senilai Rp 450 juta dilakukan pada Sabtu (29/1/2022) kepada Ayah almarhum, Aca Suhendar. Selain SRKK, Asabri juga memberikan Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) senilai Rp 3,60 juta kepada pihak keluarga.

Adapun pemberian santunan untuk keluarga almarhum Serda M. Rizal Maulana dilakukan usai ucapara pemakaman yang bertempat di Taman Makam Pahlawan Cikutra Bandung.

Sementara itu untuk keluarga prajurit Praka (Anumerta) Rahman Tomilawa, diberikan SRKK senilai Rp 450 juta dan NTTA senilai Rp 2,37 juta pada Sabtu (29/1/2022) kepada Ayah almarhum, Latif Tomilawa. Pemberian santunan dilakukan di rumah duka yang berlokasi di Maluku Tengah.

Serta untuk prajurit Praka (Anumerta) Tuppal Halomoan diberikan SRKK senilai Rp 450 juta dan NTTA senilai Rp 3,10 juta pada Jumat (28/1/2022) kepada Ayah almarhum, Tindas Barasa. Pemberian santunan ini dilakukan di rumah duka yang berlokasi di Palembang.

Asabri merupakan BUMN yang mengelola asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan ASN Kemhan Polri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP 54 Tahun 2020.

Dalam memproteksi pesertanya, Asabri memiliki 4 program utama yaitu Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Maka saat ini Asabari hadir untuk melayani dan menyalurkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yang diharapkan dapat meringankan beban keluarga,” pungkas Khaidir.

https://money.kompas.com/read/2022/01/30/170700126/keluarga-prajurit-tni-yang-gugur-di-papua-dapat-santunan-rp-450-juta

Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke