Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional?

KOMPAS.com - Reksadana syariah adalah salah satu jenis reksadana di Indonesia. Terdapat beberapa perbedaan reksadana syariah dan konvensional yang perlu diketahui sebelum mulai berinvestasi.

Segala hal yang berkaitan dengan syariah nampaknya cukup banyak menarik minat masyarakat Indonesia, mengingat mayoritas penduduknya beragama Islam.

Oleh karenanya, untuk memenuhi kebutuhan penduduk akan instrumen investasi syariah, dibuatlah jenis reksadana syariah.

Reksadana adalah penghimpunan dana investor ke manajer investasi untuk dikelola atau diinvestasikan ke dalam surat berharga, seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Dengan mengetahui perbedaan reksadana syariah dan konvensional, maka investor dapat menentukan investasi yang tepat dan sesuai dengan keinginan.

Perbedaan reksadana syariah dan konvensional

Mengutip laman sikapiuangmu.ojk.go.id, reksadana konvensional adalah penghimpunan uang investor kepada manajer investasi untuk diinvestasikan ke semua jenis efek keuangan.

Sementara, pengertian reksadana syariah adalah reksadana yang hanya bisa diinvestasikan di efek keuangan tertentu yang sesuai dengan hukum syariah.

Meskipun berbeda, tapi kedua jenis reksadana tersebut tunduk pada batasan investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sudah memahami pengertian reksadana syariah dan konvensional, berikut perbedaan reksadana syariah dan konvensional:

1. Efek yang diperbolehkan untuk investasi.

Dengan memahami pengertian reksadana syariah di atas, dapat diketahui bahwa efek yang menjadi portofolio investasi reksadana syariah adalah yang ada di Daftar Efek Syariah (DES).

Sementara, reksadana konvensional bebas menentukan efek yang ingin menjadi portofolio investasi.

2. Prinsip dan pengelolaan.

Pengelolaan reksadana syariah adalah berdasarkan prinsip hukum syariah yang mengacu pada Al-Quran, Hadis, dan fatwa ulama. Sedangkan reksadana syariah dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif.

Selain itu, kegiatan pengelolaan reksadana syariah juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan OJK, sedangkan reksadana syariah hanya diawasi OJK.

3. Pembagian keuntungan.

Pembagian keuntungan pada reksadana syariah adalah dilakukan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan hukum syariah Islam dan kesepakatan bersama.

Sementara. pada reksadana konvensional, pembagian keuntungan berdasarkan perkembangan suku bunga.

Sama seperti produk syariah lainnya, reksadana syariah juga menggunakan akad kerja sama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan akad bagi hasil (mudharabah).

Sementara, reksadana konvensional hanya menekankan pada kesepakatan tanpa mementingkan halal atau non halal.

5. Proses pembersihan

Pada reksadana konvensional, sumber pendapatannya tidak dipisahkan antara yang halal dan non halal. Selama sesuai dengan ketentuan OJK, maka manajer investasi diperbolehkan menjual reksadana konvensional.

Sementara, sumber pendapatan dari reksadana syariah adalah harus melalui proses pembersihan terlebih dahulu.

Proses pembersihan ini maksudnya, memilah sumber pendapatannya dari halal dan non halalnya sebuah perusahaan yang diinvestasikan selama melakukan kegiatan bisnisnya.

Memilih reksadana syariah adalah opsi yang patut dipertimbangkan. Dengan mengetahui perbedaan reksadana syariah dan konvensional, investor bisa memilih instrumen investasi yang sesuai dengan keyakinannya. 

https://money.kompas.com/read/2022/01/31/211000426/apa-perbedaan-reksadana-syariah-dan-konvensional-

Terkini Lainnya

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke