Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, 5 Wilayah Ini Masuk Kriteria PPKM Level 3

Adapun ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat diatur dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022. Instruksi dikeluarkan pada 31 Januari 2022.

Mengutip instruksi tersebut, Selasa (1/2/2022), jam buka di wilayah Jawa-Bali untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 dan kapasitas pengunjung 50 persen.

Adapun untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

"Sementara untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam," tulis Inmendagri.

Lalu, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00.

Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00-00.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit," sebut Inmendagri.

Berikut ini wilayah dengan dengan status PPKM Level 3 di wilayah Jawa-Bali hingga Papua.

1.  Serang Provinsi Banten

2. Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur

3. Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Lanny Jaya, dan Kota Jayapura Provinsi Papua

https://money.kompas.com/read/2022/02/01/141200826/simak-5-wilayah-ini-masuk-kriteria-ppkm-level-3-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke