Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Jualan Token Kripto di Indonesia Wajib Kantongi Izin Bappebti

Seperti diketahui, saat ini ramai publik figur yang membuat mata uang kripto seperti Anang Hermansyah yang mengeluarkan token ASIX, Syahrini melalui Non Fungible Token (NTF) Syahrini's Metaverse Tour, dan terbaru anak pertama Ustaz Yusuf Mansur, Wirda Mansur juga berencana meluncurkan token kripto I-COIN.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan, aturan mengenai perdagangan token kripto di Indonesia dan di luar negeri memang berbeda. Hal ini bergantung kepada pemilik token mau memasarkannya tokennya. Jika dipasarkan  di dalam negeri, harus tunduk dengan regulasi di dalam negeri.

“Untuk yang di dalam negeri, baik itu token milik Anang Hermansyah, ataupun milik anaknya Yusuf Mansur, kalau misalnya nanti mau di perdagangkan di pasar aset kripto dalam negeri harus didaftarkan dulu di Bappebti,” kata Tirta kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Di luar negeri, penjualan set kripto cenderung bebas. Hal tersebut menjadi risiko yang tinggi bagi investor. Sebab dengan tidak adanya regulasi, maka tidak ada payung hukum yang mengikat jika kemudian hari ada perselisihan.

“Kalau di luar negeri, pasarnya masih bebas dan enggak ada peraturan. Seperti token "micin", yang bisa saja token itu dijual dan kemudian pemiliknya kabur. Karena di luar bebas saja, kalau pengembangnya bagus, harganya stabil dan naik. Kalau kurang bagus, akan turun harganya, sukur-sukur enggak kabur,” jelas dia.

Adapun token "micin" atau shitcoin merupakan token kripto yang memiliki kapitalisasi pasar sangat rendah, tapi memiliki suplai token yang sangat besar dan harganya sangat murah. Token ini pada umumnya dirilis tanpa tujuan.

Sementara itu terkait perkembangan perizinan token ASIX, Tirta mengungkapkan token kripto milik Anang Hermansyar baru saja mendaftar ke Bappebti. Sementara untuk I-COIN, saat ini belum ada permohonan untuk pendaftaran.

https://money.kompas.com/read/2022/02/14/153232426/catat-jualan-token-kripto-di-indonesia-wajib-kantongi-izin-bappebti

Terkini Lainnya

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke