Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polemik Kebijakan JHT, Ini Komentar Pengusaha

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan, pelaku usaha menyambut baik kebijakan Pemerintah tersebut.

Adi mengatakan, Permenaker tersebut untuk mengembalikan tujuan substantif JHT itu sendiri. Yaitu perlindungan atau jaminan hari tua bagi pekerja di saat sudah tidak produktif atau tidak bekerja agar mendapat dana untuk hari tuanya.

“Dari pada yang sebelumnya mudah untuk dicairkan, dengan demikian Program JHT tersebut sudah tepat sebagai program jangka Panjang,” ujar Adi seperti dilansir Kontan.co.id, Senin (14/2/2022).

Selain itu, Adi menilai terbitnya Permenaker tersebut juga untuk menghindari tumpang tindih manfaat antara JHT dengan bantuan tunai JKP dan sekaligus untuk menjaga kecukupan JHT dimaksud.

“Kiranya juga harus adanya koordinasi, komunikasi dan informasi yang komprehensif juga sangat dibutuhkan agar tercapai tujuan dan tepat sasaran dari pelaksanaan Jaminan Hari Tua. Tentu saja kerjasama tripartit juga sangat penting untuk dilakukan,” sebut Adi.

Sebagai informasi, Perubahan ketentuan pengambilan JHT sebagaimana yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini berlaku efektif mulai 4 Mei 2022, sehingga sejak itu apabila karyawan keluar dari perusahaan baik karena mengundurkan diri ataupun PHK, JHT belum dapat langsung dicairkan, namun baru dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun 56 tahun. (Vendy Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Terkait Polemik Kebijakan JHT, Begini Respons Pengusaha

https://money.kompas.com/read/2022/02/15/050800826/polemik-kebijakan-jht-ini-komentar-pengusaha

Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke