Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A

KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi A atau SIM A untuk pengendara mobil harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Bagaimana syarat dan biaya perpanjang SIM A?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM A wajib dimiliki oleh seluruh pengendara mobil yang berat kendaraanya tidak lebih dari 3.500 Kilogram.

Apabila pengemudi mobil tersebut tidak memiliki SIM A maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau membayar denda maksimal sebesar Rp 1 juta.

Oleh karenanya, perpajang SIM A harus segera dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Sebab, jika perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku habis, maka masyarakat harus membuat SIM A baru.

Hal tersebut disayangkan karena biaya perpanjangan SIM A lebih murah ketimbang biaya penerbitan SIM baru.

Untuk bisa mendapatkan dan perpanjang SIM A, seorang pengemudi harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian mengendarai mobil baik secara teori, praktik, maupun simulasi.

Lantas, apa saja syarat dan biaya perpanjang SIM A yang terbaru?

Syarat Perpanjang SIM A

Terdapat beberapa syarat perpanjang SIM A yang harus disiapkan sebelum melakukan perpanjangan SIM, yaitu:

Setelah mempersiapkan syarat perpanjang SIM A, masyarakat juga perlu mempersiapkan biaya perpanjang SIM A sebelum memperpanjang SIM A miliknya.

Biaya perpanjang SIM A dan pembuatan SIM A baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu:

  • Biaya pembuatan SIM A baru Rp 120.000.
  • Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.

Selain itu, masyarakat juga perlu menyiapkan biaya lainnya seperti biaya cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000.

Cara perpanjang SIM A

Masyarakat dapat melakukan perpanjang SIM A melalui berbagai cara, seperti layanan SIM Keliling dan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

1. Cara perpanjang SIM A di layanan SIM Keliling

Korlantras Polri kerap kali mengadakan pelayanan perpanjangan SIM di beberapa tempat yang sudah ditentukan. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani pepanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku SIM habis.

Masyarakat dapat mendatangi tempat yang dituju oleh mobil SIM Keliling yang biasanya akan berhenti di tempat tertentu dan jadwal serta tempatnya dapat dicek di laman Korlantas Polri.

Syarat yang perlu dibawa untuk perpanjang SIM A hanyalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjang SIM A dan biaya lainnya sama seperti yang sudah dijelaskan di atas.

2. Cara perpanjang SIM A di aplikasi Digital Korlantas Polri

Masyarakat kini dapat melakukan perpanjang SIM A secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh di ponsel masing-masing.

Berikut cara perpanjang SIM A secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Setelah pembayaran biaya perpanjang SIM A berhasil dilakukan, tunggu hingga tiga hari kerja untuk SIM selesai diterbitkan.

Masyarakat juga bisa memantau proses penerbitan SIM A melalui aplikasi Digital Korlantas Polri di menu Transaksi.

Demikian, penjelasan terkait SIM A untuk pengendara mobil atau kendaraan roda empat, yaitu syarat, cara, dan biaya perpanjang SIM A.

https://money.kompas.com/read/2022/02/20/210000426/ini-syarat-dan-biaya-perpanjangan-sim-a

Terkini Lainnya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke