Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lagi, Satgas BLBI Sita Tanah Kaharudin Ongko Senilai Rp 630 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset milik obligor penerima dana BLBI tahun 1997-1998, Kaharudin Ongko. Penyitaan dilakukan melalui PUPN DKI Jakarta, Juru Sita KPKNL Surabaya, dan pengamanan Polri.

Adapun aset yang disita adalah tanah sesuai SHGB No.17/Jagir seluas 31.530 meter persegi dengan estimasi nilai pasar Rp 630 miliar. Lokasi tanah terletak di Jalan Jagir Wonokromo, Kel. Jagir, Kec. Wonokromo, Kota Surabaya.

"Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Kaharudin Ongko dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham kepada pemerintah," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam siaran pers, Rabu (23/2/2022).

Rionald menuturkan, penyitaan dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada Bank Umum Nasional sebesar Rp 7,8 triliun atau Rp 7.828.253.577.427,18.

Saat ini kata Rionald, tim penilai dari DJKN masih melakukan proses penilaian atas nilai dari aset jaminan ini.

"Pihak-pihak yang saat ini melakukan kegiatan usaha di lokasi aset, masih dapat melakukan kegiatan usahanya sampai dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh Satgas BLBI," ucap Rio.

Lebih lanjut proses pengurusan aset yang telah disita tersebut akan melalui mekanisme PUPN, yaitu menjual secara terbuka atau melelang maupun melakukan penyelesaian lainnya.

Menurut Rio, seluruh kegiatan pelaksanaan pemanggilan, penagihan, penguasaan fisik, dan penyitaan aset BLBI ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara seluruh K/L yang terlibat dalam Satgas BLBI.

"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur," tandas Rionald.

https://money.kompas.com/read/2022/02/23/141400726/lagi-satgas-blbi-sita-tanah-kaharudin-ongko-senilai-rp-630-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke