Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker: Jangan Mentang-mentang Ada Program JKP, Perusahaan Mudah PHK Karyawan...

Namun, dia mengingatkan kepada pemberi kerja, dengan adanya program JKP tersebut, agar tidak semena-mena melakukan PHK terhadap buruh atau pekerjanya.

"Jangan mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian mudah melakukan PHK. Saya berharap sekali PHK adalah pilihan terakhir," ujar Menaker Ida secara virtual dalam dialog interaktir terhadap penerima manfaat program JKP, Kamis (10/3/2022).

Menurut Ida, program JKP tidak menggugurkan kewajiban para pengusaha untuk memberikan uang pesangon kepada pekerja yang ter-PHK.

"JKP bukan merupakan pengganti pesangon. Perusahaan tetap harus memberikan pesangon," ucap Ida.

Selain itu, program JKP ini kata dia, tidak membebani iuran baru pada pekerja/buruh. Lantaran dana program JKP berasal dari iuran pemerintah.

Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp 6 triliun dan Rp 823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

"Kami, pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Saya mengerti, teman-teman (tenaga kerja) tidak menerima kondisi ini," kata dia.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa kriteria yang dapat mengikuti program JKP di antaranya WNI belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta, pekerja pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP), dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

https://money.kompas.com/read/2022/03/10/190000026/menaker--jangan-mentang-mentang-ada-program-jkp-perusahaan-mudah-phk-karyawan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke