Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif yang Tidak Wajib Lapor SPT

Terlebih, saat ini sedang memasuki periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan bagi Wajib Pajak pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak ayal, sejumlah pertanyaan terkait hal ini kerap bermunculan. Apakah NPWP non-efektif harus lapor SPT? Apakah Wajib Pajak Non-Efektif wajib lapor SPT tahunan? Itulah sejumlah pertanyaan yang sering mencuat.

Karena itu, artikel ini akan membantu pembaca menjawab pertanyaan tersebut, termasuk dengan menyajikan informasi mengenai cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak.

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Dikutip dari DJP, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki NPWP.

Wajib Pajak yang telah mengajukan dan ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, maka:

  • Tidak melaksanakan kewajiban lapor SPT.
  • Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
  • Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT.

Ini sekaligus menjawab pertanyaan apakah Wajib Pajak Non-Efektif wajib lapor SPT tahunan. Jawabannya, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak harus menyampaikan pelaporan SPT tahunan.

Ketentuan teknis terkait hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Kriteria Wajib Pajak Non-Efektif

Berdasarkan aturan tersebut, penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak yang memenuhi kriteria:

Dengan demikian, Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Begitu pun dengan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.

Cara mengajukan permohonan non-efektif Wajib Pajak

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria.

Termasuk Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria, yakni Dokumen Elektronik dan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif yang disampaikan melalui layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik (cara mengajukan Wajib Pajak Non-Efektif Online) dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:

  • Aplikasi Registrasi;
  • contact center, dan/ atau
  • saluran tertentu lainnya.

Adapun Wajib Pajak dengan NPWP Pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal masih memiliki NPWP Cabang yang berstatus aktif.

https://money.kompas.com/read/2022/03/11/081329226/simak-kriteria-wajib-pajak-non-efektif-yang-tidak-wajib-lapor-spt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke