Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha Minyak Sawit Nilai Kebijakan HET Bakal Timbulkan "Black Market"

Sebab kata dia, kebijakan ini memicu perbedaan yang signifikan antara harga yang ditetapkan pemerintah dengan yang ada di lapangan.

"Sistem DMO, DPO, dan HET ini akan membuat adanya black market. Ini pasti semua orang tahu ada pedagang dadakan, ini ada gap dan saya heran kok yang dikeluarkan pengusaha sawit kok enggak ada di pasaran. Ini pasti ada black market," ujarnya dalam webinar virtual, Jumat (11/3/2022).

Alexius juga mengaku heran lantaran hilangnya pasokan minyak goreng secara mendadak, sejak diberlakukan HET.

"Toko yang dulunya ada semua minyak goreng kelapa sawit, malah mendadak tidak ada karena ada HET," ungkap Alex.

Tak hanya itu, dia menilai, kebijakan HET ini juga akan membuat kericuhan di tengah masyarakat antara Satgas Pangan dengan produsen minyak goreng yang tidak melakukan ekspor.

"Kalau dengan sistem DMO, DPO, dan HET apakah itu bisa jalan? Ini akan ada kericuhan antara Satgas Pangan dengan produsen. Tetapi apa Satgas Pangan itu tahu, bukan meremehkan tapi ya sosialisasinya kan butuh waktu," kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah memberlakukan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi komoditas minyak goreng curah hingga kemasan.

Aturan yang sudah berlaku sejak 1 Februari 2022 menetapkan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter.

https://money.kompas.com/read/2022/03/11/213538926/pengusaha-minyak-sawit-nilai-kebijakan-het-bakal-timbulkan-black-market

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke