Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek Jadwal MRT Jakarta, Mulai Hari Ini Berkapasitas Angkut 100 Persen

Mulai hari ini pula, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam ratangga.

Artinya, tempat duduk di dalam kereta MRT Jakarta kini tidak diberi jarak. Dengan demikian, penumpang bisa duduk berhimpitan tanpa jaga jarak di MRT Jakarta.

Selain itu, MRT Jakarta juga memberlakukan kebijakan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk.

“Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta),” ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dikutip pada Senin (14/3/2022).

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Selain itu, langkah ini juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.

Jadwal MRT hari ini

Mulai Senin (14/3/2022), jadwal MRT Jakarta yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Jam operasional MRT Senin-Jumat: Pukul 05.00-21.30 WIB.
  • Jam operasional MRT akhir pekan (Sabtu dan Minggu): Pukul 6.00—21.30 WIB.

Adapun selang waktu keberangkatan kereta atau headway MRT Jakarta yang berlaku adalah sebagai berikut:

Syarat naik MRT Jakarta

Rendi Alhial menjelaskan, meski tak ada lagi jaga jarak di tempat duduk MRT Jakarta, penumpang tetap harus mematuhi syarat naik MRT.

“Pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus Covid-19 secara ketat,” tegasnya.

Protokol kesehatan tersebut seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.

“PT MRT Jakarta (Perseroda) saat ini masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta,” tandasnya.

Selain itu, calon penumpang juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.

Daftar stasiun MRT Jakarta

Adapun rute MRT Jakarta yang saat ini dioperasikan adalah melintasi stasiun-stasiun berikut:

https://money.kompas.com/read/2022/03/14/084313526/cek-jadwal-mrt-jakarta-mulai-hari-ini-berkapasitas-angkut-100-persen

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke