Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cerita di Balik PHK Massal SiCepat, Karyawan: Dipaksa HRD Pilih Teken Surat Perjanjian yang "Merugikan" atau "Resign", Pesangon Tak Jelas

Namun, ternyata hal tersebut tidak hanya dialami oleh kurirnya. Gelombang PHK juga dialami karyawan di kantor pusat SiCepat.

Hal ini dikonfirmasi oleh salah satu karyawan tetap SiCepat Ekspres yang tidak ingin disebutkan namanya.

Dia bekerja di bagian Operational di kantor pusat SiCepat Ekspres.

Mulanya, pada tahun lalu dia sempat diminta oleh pihak SiCepat untuk menandatangani sebuah perjanjian.

Dalam perjanjian tersebut, karyawan tidak diperbolehkan bekerja di perusahaan sejenis setelah dua tahun keluar dari perusahaan SiCepat.

Ancaman denda jika resign dan pindah ke perusahaan sejenis

Apabila karyawan yang menandatangani perjanjian melanggar ketentuan tersebut maka akan dikenakan denda sekitar Rp 25 juta untuk Staff, Rp 50 juta untuk Supervisor, Rp 200 juta untuk Manager, Rp 400 juta untuk General Manager dan Vice President, dan Rp 600 juta untuk C-Level.

“Jadi mereka di awal tahun kemarin mereka buat perjanjian dengan menyatakan kalau misalkan saya resign, saya tidak bisa kerja lagi di perusahaan yang sejenis,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (14/3/2022).

Namun, dia dan teman-temannya selalu menolak setiap kali diminta manajemen perusahaan untuk menandatangani perjanjian tersebut.

Sebab, dia merasa posisi yang dia pegang bukanlah posisi penting yang dapat berpotensi membocorkan data perusahaan seperti yang ada di perjanjian tersebut.

“(Perjanjian) itu juga orientasinya ke duit, denda. Kalau misal saya terbukti membocorkan data perusahaan, kan itu juga bisa diurus (jalur hukum) tanpa harus mengancam seperti ini,” ucapnya.

Menolak teken surat perjanjian, diminta resign

Lagi pula, kata dia, meski sudah menandatangani perjanjian tersebut, belum tentu dia dapat terlepas dari bayang-bayang PHK.

“Saya tetap mau kerja, tapi enggak mau ada embel-embel ini. Menurut saya, itu enggak adil. Kalau memang perusahaan mau (buat perjanjian) seperti ini, ya harusnya ke marketing dan IT karena mereka yang pegang sektor kritikalnya,” jelas dia.

Hingga akhirnya awal Maret 2022, dia bersama teman-teman yang menolak menandatangani perjanjian tersebut dipanggil ke ruangan untuk menghadap manajemen perusahaan.

Manajemen perusahaan mengatakan, jika dia tidak mau menandatangani perjanjian maka diminta untuk segera mengajukan resign dari perusahaan. Namun, dia dengan tegas menolaknya.

“Kita masuk ruangan itu HRD-nya lima orang, kita sendirian,” kata dia.

Status kerja menggantung, pesangon tak jelas

Saat ini status kerjanya masih menggantung karena masih menunggu keputusan dari manajemen perusahaan. Sementara itu, karyawan-karyawan lain sudah banyak yang keluar dari perusahaan.

“Yang sudah tanda tangan resign mereka sudah pusing didesak begini terus, akhirnya mereka tanda tangan resign,” kata dia.

Dia hanya meminta jika perusahaan memang ingin melakukan efisiensi maka berikan pesangon secara layak dan bukan memaksa karyawan untuk mengajukan resign sendiri.

“Kalau perusahaan suruh saya berhenti, ya perusahaan PHK dan kasih pesangon ke saya. Sesuai ketentuan saja,” tegasnya.


Tanggapan SiCepat

Kompas.com sudah berusaha menghubungi Chief Marketing & Corporate Communication Officer (CMCCO) SiCepat Ekspres Indonesia Wiwin Dewi Herawati, tetapi hingga kini belum ditanggapi.

SiCepat Ekspres telah memberikan permohonan maaf pada akun media social Instagram-nya @sicepat_ekspres pada Senin (14/3/2022).

“Menindaklanjuti permasalahan yang terjadi di sosial media baru-baru ini, dengan ini kami management PT SiCepat Ekspres Indonesia memohon maaf sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi."

"Permasalahan ini sedang diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan sesuai dengan aturan yang berlaku."

"Kami juga berharap untuk semua Sahabat SiCepat agar tetap saling memberikan dukungan penuh dalam penyelesaian kasus ini agar semuanya dapat berjalan dengan baik. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih banyak.”

https://money.kompas.com/read/2022/03/15/103047626/cerita-di-balik-phk-massal-sicepat-karyawan-dipaksa-hrd-pilih-teken-surat

Terkini Lainnya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

PT Pamapersada Nusantara Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Mengenal 2 Jenis Bias Psikologis dalam Investasi dan Cara Menghadapinya

Earn Smart
Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Target Rasio Utang Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Whats New
Berantas Judi Online, Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Berantas Judi Online, Menkominfo Ancam X, Google, hingga Meta Denda Rp 500 Juta

Whats New
Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Kurangi Emisi GRK, MedcoEnergi Tingkatkan Penggunaan Listrik PLN di Blok Migasnya

Whats New
Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi Online Sejak 2023

Kominfo Telah Putus Akses 1,91 Juta Konten Judi Online Sejak 2023

Whats New
Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Elon Musk Sebut AI Bakal Ambil Alih Semua Pekerjaan Manusia

Whats New
Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Tips Bikin CV yang Menarik agar Dilirik HRD

Whats New
Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Ini Jadwal Operasional BCA Selama Cuti Bersama Waisak 2024

Whats New
Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Penyaluran Kredit Bank Neo Commerce Turun 13,8 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

5 Saham Ini Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwal Lengkapnya

Whats New
Strategi 'Turnaround' Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Strategi "Turnaround" Ubah Rugi Jadi Laba Berhasil, Angela Simatupang Kembali Pimpin IIA Indonesia hingga 2027

Whats New
Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 24 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Jumat 24 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Jumat 24 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 24 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Harga Bahan Pokok Jumat 24 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Cabai Merah Keriting

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke