Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Riba Fadhl: Pengertian, Contoh, dan Hukum Larangannya

KOMPAS.com - Riba fadhl adalah salah satu dari beberapa jenis riba. Riba fadhl adalah jenis transaksi yang sebenarnya cukup umum di tengah masyarakat selain riba nasiah (bunga bank).

Sebagaimana riba lainnya, hukum riba fadhl adalah haram dalam syariah Islam. Secara umum, riba adalah mengambil kelebihan di atas modal dari yang membutuhkan dengan mengeksploitasi kebutuhannya.

Riba fadhl adalah tambahan yang disyaratkan dalam tukar menukar barang yang sejenis, tetapi ada imbalan atau tambahan di salah satu barang yang dipertukarkan.

Pengertian lainnya, riba fadhl adalah kegiatan jual beli atau pertukaran barang-barang namun dengan kadar atau takaran yang berbeda. Ada banyak contoh riba fadhl yang dekat dalam kehidupan sehari-hari.

Penamaan riba fadhl adalah berasal dari kata al- fadhl yang artinya tambahan dari salah satu jenis barang yang dipertukarkan dalam proses transaksi.

Riba fadhl adalah transaksi menukarkan barang sejenis

Contoh riba fadhl adalah transaksi ketika seorang menukarkan 1 gram emas dengan 1,2 gram emas. Contoh riba fadhl lainnya yakni saat dua orang bersepakat menukar 1 liter beras dengan 1,5 liter beras. Maka itu bisa termasuk dalam riba fadhl.

Dalam kasus sederhana di keseharian, contoh riba fadhl adalah saat seorang menukarkan uang selembar Rp 100.000 yang masih baru dengan dua lembar uang senilai Rp 120.000 yang terdiri dari Rp 100.000 dan Rp 20.000.

Praktik riba fadhl adalah cukup sering ditemui ketika menjelang Lebaran Idul Fitri, di mana uang baru ditukarkan untuk dipergunakan sebagai angpau yang akan dibagikan kepada sanak saudara.

Meski sama-sama memiliki unsur tambahan, riba fadhl berbeda dengan riba nasiah. Transaksi riba fadhl adalah terjadi pada saat transaksi dilakukan secara langsung tanpa adanya penangguhan.

Sementara riba nasiah adalah riba yang diterima ketika ada syarat di suatu tangguhan pembayaran (hutang). Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, hukum riba fadhl adalah haram di kalangan banyak ulama.

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menjual emas dengan emas, kecuali beratnya sama (semisal dengan semisal). Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Janganlah kalian menjual perak dengan perak, kecuali beratnya sama. Jangan melebihkan berat yang satu melebihi berat lainnya. Dan janganlah menukar emas-perak yang satu tunai sementara yang satu terutang/tertunda.” (HR. Bukhari).

Praktik menukarkan barang sejenis tak semuanya riba. Ada beberapa transaksi barter yang tak masuk dalam kategori riba fadhl. Berikut dua syarat agar barter tidak masuk dalam riba fadhl:

1. Persamaan dalam kualitas tanpa memperhatikan baik dan jelek.

Maka emas jika dibarter dengan emas, tidak boleh melihat karat, tidak boleh melihat kualitas, yang dilihat hanya takaran atau timbangan. Keduanya juga tidak juga melihat bentuk, entah berbentuk batangan ataupun perhiasan.

Lima gram emas dibarter dengan lima gram emas, meskipun kualitas berbeda. Jika tidak rela, mungkin karena harganya berbeda, maka jangan dibarter.

2. Tidak boleh menangguhkan satu barang

Dalam transaksi jual beli, pertukaran harus dilaksanakan secepat mungkin, sehingga tak ada penangguhan dalam penyerahan barang.

Itulah berbagai contoh riba fadhl. Sama seperti riba lainnya, hukum riba fadhl adalah haram, pahami akad transaksi agar terhindar dari riba fadhl. Simak penjelasan lengkap terkait riba secara umum dalam tautan berikut ini. 

https://money.kompas.com/read/2022/03/19/113122126/mengenal-riba-fadhl-pengertian-contoh-dan-hukum-larangannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke