Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KAI Belum Keluarkan Aturan Angkutan Mudik Lebaran, Tiket Reguler Masih Bisa Dipesan H-30

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih belum mengeluarkan aturan terkait angkutan mudik Lebaran untuk penumpang kereta api.

Kepala Humas Daop 1 Jakarta PT KAI, Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI masih menunggu arahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk kemudian disesuaikan dengan aturan angkutan mudik Lebaran KAI.

Untuk saat ini, Kemenhub belum menerbitkan aturan tentang mudik Lebaran 2022 karena masih menunggu ketentuan dari Satgas Penanganan Covid-19.

"Untuk ketentuan, kami menyesuaikan dengan arahan pemerintah nantinya," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Dia melanjutkan, apa pun ketentuan dari pemerintah, KAI selalu memastikan kesiapan personel petugas dan sarana kereta api.

"Memastikan semua sarana yang dimiliki handal dan petugas tersedia. Itu merupakan hal rutin yang wajib dilakukan," ucapnya.

Dengan demikian, apabila nantinya pemerintah memperbolehkan mudik Lebaran diadakan, KAI hanya perlu mempersiapkan sarana dan personel tambahan yang dibutuhkan.

"Momen mudik biasanya hanya nanti tinggal memetakan kira-kira berapa sarana yang dibutuhkan, fasilitas tambahan apa saja, petugas ekstra berapa," lanjut Eva.

Sejauh ini, KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web KAI, loket, dan kanal eksternal yang ditetapkan.

"Saat ini untuk tiket aturannya H-30, kata dia.

Saat ini, KAI masih memberlakukan syarat perjalanan kereta api sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022.

Pada aturan tersebut, bagi pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan anak di bawah enam tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19.

KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah.

Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan, tidak dalam kondisi sehat, serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tetap tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya.

https://money.kompas.com/read/2022/03/23/124000626/kai-belum-keluarkan-aturan-angkutan-mudik-lebaran-tiket-reguler-masih-bisa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke