Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani: Tak Semua Barang Kena PPN 11 Persen, Ada yang Hanya 1-3 Persen

Dia bilang, pemerintah tetap mengecualikan beberapa barang/jasa yang dibutuhkan warga dari pengenaan PPN. Beberapa barang/jasa tertentu pun hanya dikenakan tarif PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen.

"Supaya tidak kena (tarif PPN) 11 persen, diberikan kemungkinan untuk mendapat tarif yang hanya 1,2, dan 3 persen. Jadi bahkan enggak 10 persen. Turun menjadi 1-3 persen, itu konsep keadilan," kata Sri Mulyani dalam Talkshow Spectaxcular di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

Dalam UU HPP, tarif 1 persen hingga 3 persen diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final dari peredaran usaha.

Sementara itu, PPN 0 persen diberikan kepada barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan masyarakat, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.

Tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen.

Barang/jasa tersebut ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.

"Kalau kita sebutkan (contohnya) seperti beras. Tapi ada beras yang sangat premium, ada beras yang biasa, itulah yang kita sampaikan, yang kebutuhan bahan pokok masyarakat kita bebaskan PPN-nya," ucap Sri Mulyani.


Tarif PPN Indonesia vs di dunia

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, tarif PPN 11 persen jauh lebih rendah dibanding tarif PPN di rata-rata negara di dunia yang mencapai 15-15,5 persen.

Kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen disebutnya tidak berlebihan, meski masih jauh lebih rendah dibanding tarif pajak di negara lain. Hal ini turut dipengaruhi oleh posisi Indonesia yang masih berkutat dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi.

"(Tarif) 11 persen persen tinggi enggak? Kalau kita lihat dibandingkan banyak negara-negara di G20, di OECD, maka kita lihat bahwa PPN rata-rata di negara tersebut sekitar 15 persen, 15,5 persen bahkan," jelas dia.

Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Ani ini menyampaikan, kenaikan tarif semata-mata untuk membuat rezim pajak yang adil dan kuat. Dia tidak memungkiri bahwa PPN dan PPh 21 adalah kontributor terbesar penerimaan pajak negara.

"Tapi, untuk yang bahan kebutuhan masyarakat pokok, kita berikan either dibebaskan atau DTP (ditanggung pemerintah) atau dengan tarif yang jauh lebih kecil, yaitu 1, 2, dan 3 persen," tandas Sri Mulyani.

https://money.kompas.com/read/2022/03/23/150500226/sri-mulyani-tak-semua-barang-kena-ppn-11-persen-ada-yang-hanya-1-3-persen

Terkini Lainnya

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke