Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jokowi: Tahun Ini Boleh Mudik Lebaran, Boleh Tarawih Berjemaah di Masjid...

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran tahun ini.

Keputusan ini dengan pertimbangan hingga 22 Maret 2022, kondisi pandemi Covid-19 terus membaik sehingga pemerintah berani untuk mengambil beberapa langkah pelonggaran.

"Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadhan," ujar Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

Bagi masyarakat yang ingin mudik diwajibkan sudah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap dan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.

Jokowi berharap tren perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dapat dipertahankan seperti saat ini agar masyarakat dapat melaksanakan mudik Lebaran 2022.

Pasalnya, sudah dua tahun pandemi Covid-19 melanda Indonesia, pemerintah selalu menerapkan kebijakan pelarangan mudik saat Lebaran.

"Semoga tren yang semakin membaik ini dapat kita pertahankan. Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak," kata dia.

Warga boleh shalat tarawih berjemaah di masjid

Selain mudik, Presiden Jokowi juga memperbolehkan masyarakat untuk menjalankan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid selama bulan Ramadhan.

"Tahun ini umat Muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/23/185653826/jokowi-tahun-ini-boleh-mudik-lebaran-boleh-tarawih-berjemaah-di-masjid

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke