Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karut-marut Sengketa Unit Link, OJK Diminta Tegas

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa korban produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dengan tiga perusahaan asuransi terus saja bergulir menjadi bola salju.

Beberapa waktu lalu, komunitas korban asuransi Prudential, AXA Mandiri, dan AIA melakukan aksi massa di depan Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Koordinator komunitas korban Maria Trihartarti mengatakan, saat ini semuanya tergantung bagaimana sikap dari OJK.

"OJK adalah otoritas. Jadi, pakailah otoritasnya untuk selesaikan ini. OJK jangan takut sama perusahaan asuransi. Padahal yang bayar itu uang nasabah, harusnya mereka lebih berat ke perlindungan konsumen," ungkap dia kepada Kompas.com di depan Gedung OJK, Selasa lalu.

Teranyar, sejumlah pemegang polis asuransi unit link terkait dikabarkan telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK, untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut.

"Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif," ujar Ketua LAPS SJK Himawan Subiantoro dalam keterangannya, Kamis (24/3/2022).

Himawan menjelaskan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.

Sebelumnya ia bilang, ketiga perusahaan asuransi disebut telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis. Sebagian pemegang polis telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.

Selain itu, OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.

Padahal sebelumnya, Maria Trihartarti mengatakan, pihaknya tidak berniat mengajukan permasalahan ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) karena ada 11 kriteria pengaduan yang ditolak LAPS SJK.

"Kalau LAPS itu benar, kasus kami ini mereka tidak mau terima, dia akan tolak. Kasus kami ini kan pra polis. Pertama, ada unsur misselling, terus bersifat pidana, kan ada penipuan, ketidakjujuran agen itu nomor dua. Nomor tiganya kan kasus ini bersifat masif," kata dia kepada Kompas.com di depan Gedung OJK baru-baru ini.

Ia mengatakan, ketiga unsur tersebut pasti akan ditolak oleh LAPS SJK. Ia menceritakan, salah satu anggota mereka sudah menyampaikan masalah ke LAPS SJK, tetapi ditolak. Menurut Maria, LAPS SJK justru meminta pihaknya untuk ke Bareskrim karena ada unsur pidana.

Lain padang lain belalang, ketiga perusahaan asuransi yang tersangkut kasus unit link ini justru kompak ingin selesaikan masalah lewat LAPS SJK.

Misalnya, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali mengatakan, pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan keluhan dari masing-masing individu dalam kelompok tersebut.

Ia menambahkan, upaya penyelesaian telah dilakukan dari nasabah menyampaikan keluhan langsung kepada perusahaan, hingga Prudential Indonesia melakukan mediasi dengan difasilitasi oleh OJK sebanyak tiga kali.

Selanjutnya, Direktur Kepatuhan AXA Mandiri Rudy Kamdani bilang, selain penyelesaian melalui LAPS SJK, pihaknya juga telah menyelesaikan sejumlah keluhan nasabah secara langsung.

"Kami akan tunduk dan melaksanakan apa pun keputusan LAPS SJK sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang independen sesuai dengan perundang-undangan, termasuk jika keputusannya mewajibkan pengembalian premi kepada nasabah," kata Rudi dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Senada, Direktur Hukum Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung mengatakan, pihaknya selalu menghormati hak menyampaikan pendapat dan aspirasi dari nasabah.

"Kami memahami masih ada beberapa pihak yang belum dapat menerima solusi yang ditawarkan. Untuk itu, sesuai dengan imbauan dari OJK, kami secara resmi telah mengumumkan skema penyelesaian keluhan unit link melalui LAPS SJK untuk kelompok nasabah ini," ujar dia kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Menanggapi situasi tersebut, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, penyelesaian sengketa hanya bisa dilakukan oleh nasabah dan perusahaan asuransi terkait. Pasalnya, sengketa tersebut berkaitan dengan perjanjian yang sifatnya keperdataan.

"Tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara mediasi di luar pengadilan dan atau melalui pengadilan," ujarnya.

"Termasuk jika ada dugaan penipuan yang sering didengungkan nasabah terhadap agen karena ini sudah masuk jalur pidana yang tentunya ranah kewenangan polisi," tambah Sekar.

Sekar mengingatkan, penyelesaian terbaik proses sengketa ini ialah dengan mencari kesepakatan antara kedua belah pihak. Penundaan penyelesaian masalah justru dinilai akan semakin merugikan nasabah atau perusahaan.

Untuk mengantisipasi sengkarut unit link ini terulang kembali, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan surat edaran terkait pemutakhiran aturan PAYDI.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan, ketentuan baru itu tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (SEOJK PAYDI).

Ia bilang, ketentuan baru itu mendorong perbaikan pada tiga aspek utama, yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi, dan tata kelola aset PAYDI.

"Penerbitan ketentuan ini untuk meningkatkan aspek perlindungan konsumen serta peningkatan tata kelola dan manajemen risiko bagi perusahaan asuransi, agar pemasaran produk PAYDI atau unit link ini tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," tutur dia dalam keterangannya, Rabu lalu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis benar-benar telah memahami produk unit link yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya, dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis.

"Hal ini mempertimbangkan tingkat literasi asuransi yang masih rendah, sementara PAYDI merupakan produk asuransi yang kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/25/131000626/karut-marut-sengketa-unit-link-ojk-diminta-tegas

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke