Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Perbolehkan Mudik, Organda: Angin Segar buat Bisnis Transportasi...

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, keputusan ini dapat memulihkan bisnis transportasi darat yang selama dua tahun belakangan terdampak pandemi Covid-19.

"Tentunya ini membawa angin segar. Kita sudah lama merasakan terjepitnya situasi karena bisnis transportasi ini kan bisnis pelayanan, yang berhubungan dengan mobilitas orang," ucapnya kepada Kompas.com, Senin (28/3/2022).

Sebagai informasi, selama dua tahun pandemi pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran untuk menekan angka penularan Covid-19.

Pembatasan pergerakan ini berampak untuk berbagai sektor termasuk bisnis transportasi darat.

Oleh karenanya, dengan diperbolehkannya mudik, dia berharap bisnis transportasi darat dapat menormalisasi pendapatannya.

"Kalau peningkatan mobilitas karena mudik ini tentunya akan meningkatkan pendapatan kita sebagai pengusaha. Nah pendapatan itu yang akan meningkatkan cashflow kita," jelas Shafruhan.

Dia memperkirakan akan ada kenaikan jumlah penumpang transportasi darat saat mudik 2022 mencapai 50 persen.

Estimasi kenaikan tersebut lebih besar dibandingkan kenaikan jumlah penumpang saat mudik lebaran sebelum pandemi Covid-19 yang biasanya hanya 10-20 persen.

"Kita bicara dari kondisi normal dulu kenaikannya sekitar 10-20 persen. Kalau yang abnormal sekarang ini kenaikannya 40-50 persen estimasi kita," kata dia.

Menurut dia, sejak awal tahun 2022 penumpang transportasi darat sudah beranjak normal karena pemerintah terus memberlakukan pelonggaran perjalanan.

"Ada sedikit peningkatan, makanya dengan kondisi sekarang kita baru mencapai sekitar 70-80 persen dari kondisi normal," tutur dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/28/130800926/pemerintah-perbolehkan-mudik-organda--angin-segar-buat-bisnis-transportasi--

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke