Aplikasi-aplikasi yang dapat diunduh melalui situs atau platform distribusi aplikasi itu biasanya memberikan iming-iming penggunanya bisa mendapatkan uang dari hanya sekadar bermain game, menyebarkan link, atau bahkan menonton sebuah video.
Sejumlah aplikasi bahkan mengaku memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menarik minat masyarakat.
Padahal OJK memastikan, regulator industri jasa keuangan itu tidak pernah mengeluarkan izin untuk aplikasi penghasil uang.
"OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang," tulis OJK, dalam unggahan akun resmi Instagram @ojkindonesia, Selasa (29/3/2022).
Jangan mudah tergiur dapat uang cara gampang
OJK menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi yang memberikan iming-iming keuntungan secara mudah.
"Menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK," tulis OJK.
Bagi masyarakat yang masih bingung atau ingin mengetahui legalitas suatu aplikasi berkaitan dengan industri jasa keuangan, bisa menghubungi langsung OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, dan akun Instagram @kontak157.
"Cek dulu kebenaran informasi yang kami terima ke kontak OJK 157," tulis OJK.
https://money.kompas.com/read/2022/03/29/180933226/ojk-pastikan-aplikasi-penghasil-uang-ilegal-masyarakat-diminta-hati-hati