Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Pastikan Aplikasi Penghasil Uang Ilegal, Masyarakat Diminta Hati-hati Penawaran Dapat Duit Cara Mudah

Aplikasi-aplikasi yang dapat diunduh melalui situs atau platform distribusi aplikasi itu biasanya memberikan iming-iming penggunanya bisa mendapatkan uang dari hanya sekadar bermain game, menyebarkan link, atau bahkan menonton sebuah video.

Sejumlah aplikasi bahkan mengaku memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menarik minat masyarakat.

Padahal OJK memastikan, regulator industri jasa keuangan itu tidak pernah mengeluarkan izin untuk aplikasi penghasil uang.

"OJK tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang," tulis OJK, dalam unggahan akun resmi Instagram @ojkindonesia, Selasa (29/3/2022).

Jangan mudah tergiur dapat uang cara gampang

OJK menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi yang memberikan iming-iming keuntungan secara mudah.

"Menghasilkan uang dengan mudah memang sangat menggiurkan. Namun hati-hati terhadap penawaran yang mengatasnamakan OJK," tulis OJK.

Bagi masyarakat yang masih bingung atau ingin mengetahui legalitas suatu aplikasi berkaitan dengan industri jasa keuangan, bisa menghubungi langsung OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, dan akun Instagram @kontak157.

"Cek dulu kebenaran informasi yang kami terima ke kontak OJK 157," tulis OJK.

https://money.kompas.com/read/2022/03/29/180933226/ojk-pastikan-aplikasi-penghasil-uang-ilegal-masyarakat-diminta-hati-hati

Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke