Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapan CPNS Menerima Gaji Pertamanya Setelah Lolos Seleksi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin jadi idaman jutaan orang di Indonesia. Ini bisa terlihat dari membludaknya jumlah pelamar CPNS dalam setiap rekrutmen yang dibuka pemerintah.

Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan. Lalu tunjangan di luar gaji yang besarnya bervariatif.

Sebagai informasi, gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Sementara untuk tunjangan, variabel perhitungannya didasarkan pada kebijakan instansi pemerintah masing-masing.

Gaji pertama CPNS

Yang perlu diketahui, sebelum ditetapkan menjadi PNS, mereka yang dinyatakan lulus seleksi harus melalui tahapan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.

CPNS sendiri merupakan sebutan untuk mereka yang sudah lolos seleksi CPNS hingga tahap akhir yang sudah menyelesaikan pemberkasan untuk bisa diangkat sebagai PNS.

Status CPNS berlaku setelah seseorang mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keterangan (SK) pengangkatan. Penetapan NIP CPNS sendiri dilakukan setelah instansi mengajukan usul penetapan NIP peserta ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selanjutnya, CPNS sudah bisa bekerja paling lambat satu bulan setelah menerima keputusan pengangkatan sebagai CPNS.

Setelah NIP dan SK Pengangkatan ditentukan, instansi akan mengeluarkan SPMT. SPMT adalah surat pernyataan resmi bahwa CPNS sudah berkewajiban melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang dirilis oleh BKN, SPTMT ditetapkan paling lambat satu bulan setelah pengangkatan CPNS.

Masa CPNS bisa juga disebut sebagai masa percobaan yang lamanya berlangsung antara 1 sampai 2 tahun.

CPNS harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan sebagai PNS, seperti mengikuti pelatihan dasar ASN yang biasa dikenal dengan Prajabatan (Prajab).

Lalu kapan CPNS menerima gaji pertama?

Selama menjalani masa kerjanya, CPNS sudah menerima gaji. Namun, besaran gaji yang diberikan baru 80 persen dari besaran gaji PNS.

Besaran penetapan gaji CPNS juga dipertimbangkan oleh masa kerja CPNS sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintahan.

Penerimaan gaji pertama CPNS sendiri sudah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Disebutkan dalam Lampiran II huruf H, CPNS bisa menerima gaji pertamanya minimal setelah 1 bulan sejak mendapatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

SPMT adalah surat yang diterbitkan oleh kepala kantor satuan unit di mana CPNS mulai bekerja atau ditempatkan sesuai dengan formasi kebutuhan.

SPMT bisa diterima secara terpisah atau berbarengan dengan keluarnya SK CPNS TMT (Terhitung Mulai Tanggal). Berikut aturan pembayaran gaji pertama CPNS sebagaimana dikutip dari Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012: 

  1. Gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan SPMT.
  2. Pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan. Dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.
  3. Pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.

Gaji CPNS

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Sementara untuk PNS, yakni sebesar 80 persen dari gaji PNS. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

https://money.kompas.com/read/2022/03/30/145215126/kapan-cpns-menerima-gaji-pertamanya-setelah-lolos-seleksi

Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke