Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Iklan Rokok Elektrik Marak di Medsos, YLKI: Belum Ada Aturan Pemasarannya

Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet Unggul Sagena mengatakan, ada beberapa tindakan yang dapat dilakukan masyarakat ketika terpapar iklan yang menyalahi peraturan komunitas platform media sosial.

Laporkan unggahan iklan rokok elektrik ke akun platform medsos

Pertama, masyarakat dapat melakukan pelaporan unggahan iklan rokok elektronik secara langsung ke akun di platform tersebut.

"Masyarakat juga bisa melaporkan ke komunitas yang memiliki perhatian dalam bidang terkait. Biasanya mereka akan punya kekuatan lebih untuk melaporkan. Konsepnya dengan mengajak ramai-ramai lapor ke platform-nya," imbuh dia Rabu (30/3/2022).

Namun demikian, saat ini sudah banyak sekali unggahan yang diindikasikan melanggar peraturan komunitas di platform. Sementara, platform media sosial biasanya hanya menjawab dengan formal keluhan pengguna terkait iklan ilegal.

Unggul menceritakan, platform biasanya akan merespons cepat terkait pelaporan unggahan kebebasan berekspresi atau berita bohong. Namun, untuk iklan rokok elektrik ini, memang belum ada contohnya.

Hubungi kantor representatif platform medsos yang tampilkan iklan rokok eletrik

Cara kedua, adalah dengan menghubungi secara langsung platform melalui kantor representatifnya di Indonesia.

Masyarakat dapat mengajukan kontribusi dalam rangka menyempurnakan aturan 'community guideline' yang dimiliki platform tersebut.

Seperti diketahui, banyak platform media sosial telah memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

"Mereka bisa memberikan ruang untuk masyarakat sipil. Saya rasa lebih ke jalan yang sana. Kita bisa secara representatif untuk ke sana. Paling tidak kita tahu jalur-jalurnya," terang dia.


YLKI: belum ada aturan soal produk hingga pemasaran rokok elektrik

Sehubungan dengan itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan, produk rokok elektrik dan rokok konvensional bukan merupakan produk yang ilegal.

"Yang menjadi ilegal, kalau dia (rokok elektrik) menampilkan adegan-adegan merokoknya itu," tegas dia.

Ia bilang, sampai sekarang belum ada secuilpun regulasi di Indonesia tentang rokok elektrik, baik pemasarannya, produknya, maupun iklannya. Padahal, produknya sudah merebak di pasaran.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah membuat peraturan larangan iklan rokok elektrik secara total.

"Kami tidak ingin pemerintah membuat larangan total rokok elektrik, tetapi larangan total iklan dan promosi rokok elektrik di media apapun. Sebab rokok elektrik sama berbahayanya dengan rokok konvensional terutama bagi remaja," tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2022/03/30/172656826/iklan-rokok-elektrik-marak-di-medsos-ylki-belum-ada-aturan-pemasarannya

Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke