Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif PPN 11 Persen Sudah Berlaku, tapi Aturan Teknisnya Masih Misteri

Penerapan tarif PPN 11 persen merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Meski seharusnya ketentuan tersebut mulai diberlakukan, namun aturan teknis mengenai tarif PPN 11 persen tak kunjung disosialisasikan.

Dalam laman resminya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut sejumlah nama aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keruangan (PMK) yang terkait hal ini.

Kemenkeu mengungkapkan, pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN akan tertuang dalam regulasi sebagai berikut:


Hanya saja, isi peraturan tersebut sampai tulisan ini dibuat tak kunjung disosialisasikan. Belum jelas pula apakah sederet peraturan tersebut sudah diundangkan atau belum.

Yang jelas, regulasi tersebut belum diunggah di laman resmi Kemenkeu maupun JDIH Kemenkeu.

Sebelumnya, Pemerintah mengakui masih menggodok aturan turunan terkait PPN 11 persen. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, finalisasi aturan PPN bersamaan dengan aturan turunan instrumen pajak lain yang tercakup dalam UU HPP.

"Kami terus melakukan finalisasi sampai saat ini," kata Suryo Utomo dalam konferensi APBN Kita Edisi Februari 2022, Senin (28/3/2022).

Suryo mengungkapkan, ada empat rancangan aturan turunan yang telah dalam proses harmonisasi, antara lain aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Selain itu, ada sekitar 40 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih disusun kementerian. "Jadi ada beberapa yang selesai dan dalam proses harmonisasi kemarin," jelas dia.

Suryo bilang, penyusunan aturan dilakukan berdasarkan urgensinya. Sama halnya seperti penerbitan aturan turunan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang sudah keluar sebelum awal Januari 2022 karena program berlangsung mulai 1 Januari 2022.

"Kami susun sesuai dengan kira-kira yang harus lebih cepat diimplementasikan. Beberapa saat lalu PPS kami dahulukan. Kemudian untuk PPh, PPN, dan KUP kami akan selesaikan secara berurutan nantinya," tandas Suryo.

(Penulis: Fika Nurul Ulya | Editor : Aprillia Ika)

https://money.kompas.com/read/2022/04/01/154805926/tarif-ppn-11-persen-sudah-berlaku-tapi-aturan-teknisnya-masih-misteri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke