Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bubarkan Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, Bagaimana Nasib Dana Peserta?

Hal tersebut dilakukan berdasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP- 17/D.05/2022 tanggal 22 Maret 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun RSUD Al Ihsan.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddindalam dalam keterangan tertulis menyampaikan, pembubaran Dana Pensiun RSUD Al Ihsan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun RSUD Al Ihsan, yaitu Direksi Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan.

"Alasannya, untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan," tulis dia dalam siaran pers, dikutip Kompas.com Kamis (7/4/2022).

Dalam keputusan Dewan Komisioner ini, OJK juga menetapkan Hazairin Danial sebagai ketua dari tim likuidasi Dana Pensiun RSUD Al Ihsan. Adapun anggota dari tim likuidasinya adalah Ahmad Dahlan, Rudi, dan Sandi Sukmawan.

Nantinya, tim likuidasi bertugas melaksanakan likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

"OJK mengimbau kepada peserta Dana Pensiun RSUD Al Ihsan untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," imbuh dia.

Sebagai informasi, Dana Pensiun RSUD Al Ihsan beralamat di Jalan Kiastramanggala Baleendah, Kabupaten Bandung 40381; Telepon (022) 5940872, 5941719, 594087.

https://money.kompas.com/read/2022/04/07/183000526/ojk-bubarkan-dana-pensiun-rsud-al-ihsan-bagaimana-nasib-dana-peserta-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke