Pertimbangan dari pengenaan pajak ini adalah bahwa aset kripto telah menjadi komoditas yang diperdagangkan luas di Indonesia. Sebagai komoditas yang diperdagangkan, aset kripto memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak pertambahan nilai sebagaimana ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang terakhir kali diubah dengan UU Harmonisasi Pajak (UU HPP).
Adapun penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karenanya, transaksi aset kripto memenuhi kriteria pengenaan pajak penghasilan sebagaimana diatur di UU Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah terakhir kali melalui UU HPP.
Yang dikenai PPN dan tarifnya
Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022 menyatakan, PPN terkait transaksi aset kripto dikenakan atas penyerahan atau transaksi:
Penyerahan aset kripto yang dikenai PPN adalah transaksi yang dilakukan oleh penjual di dalam negeri dan atau kepada pembeli di dalam negeri, melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Bahasa pajak yang digunakan untuk "di dalam negeri" adalah "di dalam daerah pabean". Penyerahan ini mencakup:
Definisi penyelenggara perdagangan aset kripto melalui sistem elektronik adalah penyelenggara yang memfasilitasi transaksi aset kripto, paling sedikit berupa:
Besaran tarif PPN untuk transaksi aset kripto adalah:
Yang tidak dikenai PPN dari transaksi aset kripto:
Dalam hal transaksi aset kripto menggunakan mata uang asing, nilai transaksi dikonversi menggunakan kurs pajak.
Adapun bila transaksi berupa transfer aset kripto, nilai konversinya ke rupiah merujuk kepada:
Pelaporan PPN atas transaksi aset kripto menggunakan formulir SPT 1107 PUT, yang dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak.
PPN terutang atas transaksi aset kripto dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak ini berupa penggantian sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang diteruskan kepada penambang aset kripto.
Yang dikenai PPh dan tarifnya
Merujuk Pasal 19 PMK 68/PMK.03/2022, PPh dalam hal transaksi aset kripto dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:
Yang dikenai PPh menurut ketentuan PMK 68/PMK.03/2022 adalah:
Mengenai tarif PPh yang dikenakan, dirinci di Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PMK 68/PMK.03/2022, dikenakan atas penghasilan berdasarkan pelaku dan sumber penghasilan, yaitu:
Untuk semua penghasilan yang dikenai PPh 22, tarif yang digunakan bersifat final. Adapun perhitungan nilai transaksi aset kripto sebagai basis perhitungan PPh ini adalah sebagai berikut:
Adapun yang dikecualikan dari pengenaan PPh 22 atas transaksi aset kripto adalah:
Naskah PMK
Naskah lengkap PMK 68/PMK.03/2022 bisa dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:
Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI
https://money.kompas.com/read/2022/04/08/002743126/aturan-baru-pajak-transaksi-aset-kripto-kena-ppn-dan-pph-22-mulai-1-mei-2022