Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Baru Pajak Transaksi Aset Kripto: Kena PPN dan PPh 22 Mulai 1 Mei 2022

Pertimbangan dari pengenaan pajak ini adalah bahwa aset kripto telah menjadi komoditas yang diperdagangkan luas di Indonesia. Sebagai komoditas yang diperdagangkan, aset kripto memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak pertambahan nilai sebagaimana ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) yang terakhir kali diubah dengan UU Harmonisasi Pajak (UU HPP). 

Adapun penghasilan dari perdagangan aset kripto merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Karenanya, transaksi aset kripto memenuhi kriteria pengenaan pajak penghasilan sebagaimana diatur di UU Pajak Penghasilan (PPh) yang diubah terakhir kali melalui UU HPP.

Yang dikenai PPN dan tarifnya

Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022 menyatakan, PPN terkait transaksi aset kripto dikenakan atas penyerahan atau transaksi:

  • barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto
  • jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik
  • jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Penyerahan aset kripto yang dikenai PPN adalah transaksi yang dilakukan oleh penjual di dalam negeri dan atau kepada pembeli di dalam negeri, melalui sarana elektronik yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.

Bahasa pajak yang digunakan untuk "di dalam negeri" adalah "di dalam daerah pabean". Penyerahan ini mencakup:

Definisi penyelenggara perdagangan aset kripto melalui sistem elektronik adalah penyelenggara yang memfasilitasi transaksi aset kripto, paling sedikit berupa:

Besaran tarif PPN untuk transaksi aset kripto adalah:

Yang tidak dikenai PPN dari transaksi aset kripto:

  • nilai uang yang dibayarkan pembeli aset kripto, dalam hal transaksi menggunakan mata uang fiat.
  • nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan dalam transaksi, dalam hal transaksi adalah tukar menukar (swap) set kripto.
  • nilai aset kripto yang dipindahkan (transfer) ke akun pihak lain. 

Dalam hal transaksi aset kripto menggunakan mata uang asing, nilai transaksi dikonversi menggunakan kurs pajak. 

Adapun bila transaksi berupa transfer aset kripto, nilai konversinya ke rupiah merujuk kepada:

  • nilai yang ditetapkan bursa berjangka yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto.
  • nilai dalam sistem yang dimiliki oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. 

Pelaporan PPN atas transaksi aset kripto menggunakan formulir SPT 1107 PUT, yang dilaporkan paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak. 

PPN terutang atas transaksi aset kripto dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Dasar pengenaan pajak ini berupa penggantian sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang diteruskan kepada penambang aset kripto.

Yang dikenai PPh dan tarifnya

Merujuk Pasal 19 PMK 68/PMK.03/2022, PPh dalam hal transaksi aset kripto dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh:

Yang dikenai PPh menurut ketentuan PMK 68/PMK.03/2022 adalah:

Mengenai tarif PPh yang dikenakan, dirinci di Pasal 21, Pasal 22, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 PMK 68/PMK.03/2022, dikenakan atas penghasilan berdasarkan pelaku dan sumber penghasilan, yaitu:

Untuk semua penghasilan yang dikenai PPh 22, tarif yang digunakan bersifat final. Adapun perhitungan nilai transaksi aset kripto sebagai basis perhitungan PPh ini adalah sebagai berikut:

Adapun yang dikecualikan dari pengenaan PPh 22 atas transaksi aset kripto adalah:

Naskah PMK

Naskah lengkap PMK 68/PMK.03/2022 bisa dibaca dan diunduh melalui tampilan berikut ini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2022/04/08/002743126/aturan-baru-pajak-transaksi-aset-kripto-kena-ppn-dan-pph-22-mulai-1-mei-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke