Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Cek Pinjaman Online Ilegal atau Legal Agar Tidak Tertipu

JAKARTA, KOMPAS.com – Cara mengecek pinjaman online atau pinjol ilegal dan legal penting untuk diketahui oleh masyarakat. Hal ini agar masyarakat tidak terjebak pada pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang ujungnya malah merugikan.

Setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan memeriksa di OJK, kita bisa mengetahui apakah itu aplikasi pinjaman online ilegal atau resmi.

Cara cek pinjol ilegal atau legal sendiri cukup mudah dilakukan. Ada beberapa metode yang bisa dipilih untuk memastikan aplikasi pinjol tersebut terdaftar atau tidak di OJK.

Misalnya, cara cek pinjol ilegal atau legal bisa Anda lakukan melalui laman resmi OJK. Selain itu, cek pinjaman online ilegal juga bisa Anda lakukan melalui kontak OJK maupun WhatsApp OJK.

Lalu bagaimana cara mengcek pinjaman online ilegal atau legal? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara mengecek pinjaman online ilegal atau legal

Dikutip dari laman Indonesia Baik, berikut beberapa cara mengcek pinjaman online ilegal atau legal yang bisa Anda coba dengan mudah.

1. Cek pinjaman online ilegal atau legal lewat WhatsApp OJK

Masyarakat bisa mengecek pinjaman online ilegal atau legal melalui WhatsApp resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut langkah-langkah atau cara memeriksa pinjol ilegal atau legal melalui WhatsApp:

2. Cek pinjaman online ilegal atau legal lewat website OJK

Kedua, cara mengecek pinjol ilegal atau legal melalui laman resmi OJK bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Buka laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx 
  • Atau buka laman OJK di www.ojk.go.id 
  • Lalu pilih menu IKNB
  • Pilih Finctech di kanan bawah
  • Kemudian pilih di tautan Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin OJK sesuai dengan masing-masing waktu periode terbaru
  • Atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK. 

3. Cek pinjaman online ilegal atau legal lewat kontak OJK

Cara cek pinjaman online ilegal atau legal melalui kontak OJK adalah dengan menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 di nomor telepon 157.

4. Cek pinjaman online ilegal atau legal lewat email OJK

Cara cek pinjaman online ilegal atau legal melalui email OJK adalah dengan mengirim pesan ke alamat email resmi OJK di konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Ciri-ciri pinjol ilegal

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan, memang ada sindikat pinjaman online ilegal yang sengaja menjerumuskan seseorang dalam perilaku gali lubang tutup lubang saat mengajukan pinjaman.

"Masyarakat harus waspada dengan sindikat ini, sebab tidak ada cerita happy ending akibat pinjol ilegal," kata Direktur Eksekutif AFPI, Kuseryansah.

Nah, itulah beberapa cara mengecek pinjaman online ilegal atau legal yang perlu diketahui masyarakat agar tidak tertipu. Cek pinjol ilegal atau ilegal penting untuk dilakukan agar Anda tidak menjadi korban berikutnya. 

https://money.kompas.com/read/2022/04/16/232712826/simak-cara-cek-pinjaman-online-ilegal-atau-legal-agar-tidak-tertipu

Terkini Lainnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke