Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada, Ini Daftar 105 Pinjaman Online Ilegal yang Diblokir OJK

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberantasan terhadap fintech peer to peer lending (P2P) ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal terus dilakukan. Terbaru, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memblokir ratusan aplikasi / perusahaan pinjol ilegal pada Maret 2022.

Berdasarkan keterangan resmi di website OJK, Satgas Waspada Investasi telah melakukan cyber patrol untuk melindungi masyarakat dari korban teror dan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal.

Hingga Maret, Satgas kembali menemukan 105 pinjol ilegal yang beroperasi menawarkan pinjaman ke masyarakat. Dari temuan tersebut Satgas melalui Kementerian Kominfo langsung melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Sejak tahun 2018 sampai dengan Maret 2022 ini, Satgas sudah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Penindakan oleh Satgas Waspada Investasi ini juga diharapkan semakin meningkatkan penangkapan-penangkapan serta penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjol ilegal atau tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut daftar perusahaan / aplikasi pinjol ilegal yang diblokir Satgas Waspada Investasi OJK per Maret 2022

Itulah daftar perusahaan / aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang diblokir Satgas Waspada Investasi OJK pada Maret 2022. Jangan menggunakan layanan pinjol ilegal karena bisa merugikan Anda.

(Sumber: Kontan.co.id)

https://money.kompas.com/read/2022/04/16/235120526/waspada-ini-daftar-105-pinjaman-online-ilegal-yang-diblokir-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke