Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Minyak Goreng, Ini Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Lalu, siapa sebenarnya sosok Indrasari Wisnu Wardhana?

Untuk mengenal lebih jauh, simak rekam jejaknya berikut ini.

1. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 2021

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, Indrasari menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag sejak 20 Desember 2021.

Saat itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

2. Plt Kepala Bappebti

Saat ini, selain sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti).

Indrasari bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan, dan pengawasan perdagangan berjangka komoditas, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas.

3.  Komisaris PTPN III sejak 2021

Tak hanya itu, Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Komisaris PTPN III.

Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.


4 tersangka kasus minyak goreng

Perlu diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

Adapun tersangka lainnya adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA; dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

https://money.kompas.com/read/2022/04/19/172426326/ditetapkan-jadi-tersangka-suap-izin-minyak-goreng-ini-profil-indrasari-wisnu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke