Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pegang Putusan Pengadilan, Uang Nasabah Asuransi Jiwasraya Belum Terbayarkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah Jiwasraya yang memegang putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) belum mendapatkan haknya dari Asuransi Jiwasraya.

Teranyar, ada 5 nasabah yang memiliki inkracht mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya guna menagih haknya.

Salah satu nasabah pemegang inkracht bernama Machril mengatakan, sebelum mendatangi Kantor Pusat Jiwasraya, ia telah terlebih dahulu berkirim pesan kepada Direktur Umum Asuransi Jiwasraya.

"Ternyata setelah bertemu dengan Dirut, sangat mengecewakan karena Jiwasraya merasa tidak punya cashflow, tidak ada uang lagi," kata dia kepada Kompas.com Rabu (20/4/2022).

Machril mewakili istrinya Yachiyo Ishibashi yang telah memiliki putusan pengadilan Nomor 05/Pdy.G.S/2021/PN.Jkt.Pst. Dalam putusan tersebut, Jiwasraya sebagai tergugat wajib membayar uang sebesar Rp 500 juta.

Adapun, ia menyebut total ada Rp 1,7 miliar yang harus dibayarkan Jiwasraya kepada 5 pemegang inkracht. Ia memerinci, masing-masing hak yang harus dibayarkan Jiwasraya adalah Rp 500 juta untuk satu orang, lalu 3 orang dengan Rp 350 juta, dan satu orang sebesar Rp 150 juta.

Machril bilang, Jiwasraya telah melewati batas waktu pembayaran. Seharusnya, pemegang putusan pengadilan inkracht dibayar paling lama 30 hari setelah putusan keluar. Sedangkan, putusan pengadilan untuk lima orang ini telah terbit sejak 2 Juni 2021.

"Kami akan melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena mereka melanggar POJK No.69 / Tahun 2016. Pemegang putusan inkracht harus dibayar setelah 30 hari. Ini berarti mereka melanggar hukum," tegas dia.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Angger P. Yuwono mengatakan memang saat ini Jiwasraya tidak memiliki kemampuan untuk membayar. Ia mengaku telah bertemu dengan beberapa nasabah dan menyampaikan keadaan perusahaan tersebut.

"Atas ketidakmampuan kami dalam membayar, maka opsi yang tersedia hanya menawarkan kembali restrukturisasi seperti sebagian pemegang polis lainnya," kata dia kepada Kompas.com Kamis (21/4/2022).

Ia menambahkan, sebagian besar pemegang polis lainnya telah menyetujui penawaran restrukturisasi. Sebab, dana penyelamatan polis ada di IFG Life. Untuk itu, ia tetap ingin menawarkan nasabah untuk mengkuti restrukturisasi.

https://money.kompas.com/read/2022/04/21/133300726/pegang-putusan-pengadilan-uang-nasabah-asuransi-jiwasraya-belum-terbayarkan

Terkini Lainnya

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Kehabisan Tiket Kereta? Coba Fitur Access by KAI Ini

Spend Smart
Harga Saham BBRI 'Nyungsep' 5 Persen, Investor 'Buy' atau 'Hold'?

Harga Saham BBRI "Nyungsep" 5 Persen, Investor "Buy" atau "Hold"?

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Cara Hapus Daftar Transfer di BCA Mobile

Work Smart
Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Perkuat Stabilitas Rupiah di Tengah Ketegangan Dunia

Whats New
Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Bantu Industri Hadapi Risiko Geopolitik, PGN Bakal Bangun Hub Optimalkan LNG Lintas Negara

Whats New
Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Mendag Musnahkan 27.078 Ton Produk Baja Ilegal Milik PT Hwa Hook Steel

Whats New
Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Survei BI: Penyaluran Kredit Baru Perbankan Tumbuh pada Kuartal I-2024

Whats New
Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Bangun Ekosistem Hunian Terintegrasi Internet, Perumnas Gandeng Telkomsel

Whats New
Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Kalog Express Layani Pengiriman 3.186 Ton Barang Selama Lebaran 2024

Whats New
Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Bank Sentral Jepang Pertahankan Suku Bunga

Whats New
Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Temukan Jaringan Narkotika di Tangerang, Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu

Whats New
Dorong UMKM 'Go Global', Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Dorong UMKM "Go Global", Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Whats New
Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Mata Uang Polandia Bukan Euro meski Gabung Uni Eropa, Apa Alasannya?

Whats New
Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Bersinergi Bersama, Bea Cukai dan BNN Usut Tuntas 4 Kasus Peredaran Sabu dan Ganja di Jateng

Whats New
Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Dana Asing Rp 29,73 Triliun Cabut dari Indonesia, Ini Kata Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke