Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Bulan Berlangsung, Negara Sudah Terima Rp 7,1 Triliun dari Program PPS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, negara sudah meraup PPh final Rp 7,15 triliun. Jumlah ini meningkat dari Rp 3,19 triliun di pertengahan Maret 2022.

Namun, jumlah PPh tersebut masih jauh dari realisasi tax amnesty tahun 2016 lalu. DJP mengungkap dalam tax amnesty beberapa tahun lalu, uang tebusan mencapai sekitar Rp 103 triliun.

"PPS adalah pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta," sebut DJP dalam laman resminya, Senin (25/4/2022).

Tingginya PPh final yang diterima negara terjadi seiring dengan bertambahnya pelaporan harta. Tercatat, jumlah harta yang diungkap tembus Rp 70,44 triliun. Harta itu diungkap oleh 39.527 wajib pajak dengan 45.413 surat keterangan (suket).

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 60,59 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 5,27 triliun.

Adapun harta yang diinvestasikan ke dalam Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp 4,56 triliun.

Didominasi pegawai

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, wajib pajak yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) untuk melapor harta didominasi oleh WP dengan harta Rp 1-10 miliar.

Porsinya mendominasi sebesar 15.186 atau 40,92 persen dari total pengungkap harta dalam PPS, yakni 37.453 wajib pajak.

Dilihat dari sektornya, 45 persen berasal dari pegawai, 34,1 persen dari perdagangan besar dan eceran, serta 8,8 persen dari jasa perorangan lainnya.

"Kita lihat mereka sebagian besar adalah para pegawai, kemudian pedagang eceran dan pedagang besar," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITa, Rabu (20/4/2022).

https://money.kompas.com/read/2022/04/25/114000426/4-bulan-berlangsung-negara-sudah-terima-rp-7-1-triliun-dari-program-pps

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke