Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tiga Bulan Berjalan, Penerima Manfaat JKP Sudah 1.076 Peserta

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Roswita Nilakurnia mengatakan, jumlah tersebut mengacu pada jumlah peserta JKP yang sudah menerima manfaat pertama.

"Setelahnya masih ada juga, sekitar 244 peserta menerima manfaat kedua. Sementara, sebanyak 62 perserta telah menerima manfaat ketiga. Jadi itu terus bergulir," kata dia dalam konferesi pers Kamis (28/4/2022).

Ia menceritakan, mereka yang sudah menerima manfaat kedua dan ketiga juga sudah mulai mengakses pasar kerja. Ada juga yang sudah di tahap penilaian dan tahap wawancara pekerjaan.

Roswita memerinci, dari jumlah peserta yang sudah menerima manfaat, sebanyak 820 orang telah di proses asesmen. Lalu, sebanyak 280 peserta sedang mengikuti konseling karir. Sedangkan sebanyak 37 orang dalam porses wawancara pekerjaan baru.

"Kalau ditanya apakah ada yang melaporkan sudah bekerja kembali, berdasarkan data kami dari sektor formal atau yang bekerja kembali di perusahaan lain itu tercatat di angka 6 peserta," urai dia.

Sementara itu, sebanyak 716 peserta tercatat sudah bekerja kembali, tapi di sektor informal, atau pekerja mandiri.

Meskipun demikian, berdasarkan keterangan dia, peserta JKP yang menjadi pekerja mandiri masih dapat menerima manfaat JKP. Sebab, kepesertaan ini mengacu pada pekerja penerima upah.

Tantangan program baru JKP

Dalam menjalankan program ini, Roswinta mengaku menghadapi beberapa tantangan. Sebagai program baru tentunya masalah sosialisasi menjadi tantangan utama.

Untuk itu, pihaknya melakukan sosialisasi secara masal tentang kepesertaan JKP ini sekaligus dengan tata cara klaim.

Selain itu, ia juga mengusahakan untuk dapat melakukan klaim kolektif bila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang sifatnya cukup masal.

"Kami berusaha melakukan klaim kolektif itu. Sudah dilakukan di Bali, jadi kami pick up service, kami kumpulkan bekerja sama dengan Disnaker setempat, untuk memastikan surat eligibilitas peserta, terkait dengan PHK. Jadi peserta bisa menerima manfaat," terang dia.


Edukasi dan mediasi

Selanjutnya Roswita juga melakukan edukasi dan mediasi dengan mediator karena syarat untuk mengurus keterangan PHK memang harus di-endorse ke Disnaker dan mediator setempat.

"Dari sisi help desk, memang belum semua lapisan terinformasikan dengan program ini. Jadi, kami aktif melakukan sosialisasi terhadap pemberi kerja dan peserta itu sendiiri," tandas dia.

Sedikit catatan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan baru dilaksanakan sejak 11 Februari 2022.

Adapun, jumlah kepesertaan JKP hingga kuartal I-2022 ini sebanyak 10,98 juta peserta. Dari jumlah tersebut pendapatan iuran yang tercatat sebanyak Rp 1,95 triliun. Sedangkan jumlah aset untuk program JKP senilai Rp 7,96 triliun.

https://money.kompas.com/read/2022/04/29/090000626/tiga-bulan-berjalan-penerima-manfaat-jkp-sudah-1.076-peserta-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke