Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Limit Transfer m-Banking BCA 2022 ke Sesama BCA dan Bank Lain

Pasalnya, ketentuan mengenai limit transfer BCA Xpresi misalnya, berbeda dengan aturan limit transfer BCA Gold atau limit transfer BCA Platinum.

Karena itu, bagi nasabah yang hendak melakukan transaksi berupa transfer uang melalui m-Banking BCA atau m-BCA, perlu memerhatikan limit transfer pada kartu ATM yang digunakan.

Limit transfer adalah batasan yang ditetapkan BCA mengenai besaran transfer uang dengan nominal terbesar yang bisa dilakukan.

Jika transfer yang dilakukan dalam sehari sudah mencapai limit, maka transfer selanjutnya baru bisa dilakukan lagi pada hari berikutnya.

Berikut ini ulasan mengenai limit transfer m-Banking BCA 2022 berdasarkan jenis kartu ATM yang digunakan nasabah, dikutip dari laman resmi BCA pada Jumat (29/4/2022).

Rincian limit transfer m-BCA 2022

Berikut batasan transfer ke sesama BCA:


Adapun limit transfer BCA ke bank lain adalah sebagai berikut:

  • Limit transfer BCA Xpresi: Rp 10 juta per hari
  • Limit transfer BCA Blue: Rp 15 juta per hari
  • Limit transfer BCA Gold / Tapres: Rp 20 juta per hari
  • Limit transfer BCA Platinum: Rp 25 juta per hari

Sebagai catatan, kebijakan mengenai limit transaksi tersebut merupakan limit gabungan dengan limit transfer di m-BCA, kecuali transfer ke Sakuku dan transfer ke BCA Virtual Account (VA).

Aturan mengenai limit transfer m-Banking BCA 2022, termasuk limit transfer BCA ke bank lain per hari tersebut berlaku sejak terakhir kali diupdate tanggal 8 Oktober 2021.

Demikian penjelasan lengkap yang juga meliputi informasi tentang limit transfer BCA Xpresi, limit transfer BCA Gold, hingga limit transfer BCA Platinum.

Perlu diperhatikan juga, BCA menegaskan, limit transfer rupiah ke valas, terpisah dengan limit transfer rupiah.

https://money.kompas.com/read/2022/04/29/183539426/limit-transfer-m-banking-bca-2022-ke-sesama-bca-dan-bank-lain

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke