Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Nakes Honorer Puskesmas, Gaji di Bawah UMR hingga Bekerja Sukarela

Dalam rapat Panja Tenaga Tonorer Komisi IX DPR, Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) Trisna Setiawan mengatakan, sebanyak 60 persen tenaga kesehatan (nakes) berstatus non-ASN bekerja di puskesmas.

Bahkan kata dia, masih ada nakes honorer di puskesmas yang bersedia bekerja sukarela atau dibayar seadanya.

"Penghasilan atau take home pay tenaga non-ASN masih jauh di bawah UMR, bahkan masih ada yang bekerja sukarela. Ini tentu sangat memprihatinkan sekali," ujarnya dalam rapat yang ditayangkan secara virtual, Senin (23/5/2022).

"Bahkan dari data yang kami peroleh, ada yang 16 tahun bekerja di puskesmas, namun statusnya tidak berubah masih sebagai honorer. Kadang-kadang di puskesmas yang non-BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka dibayar ala kadarnya. Ini kondisi yang riil dan memprihatinkan. Moga-moga ada perubahan regulasi," sambung Trisna.

Menurut Trisna, nakes honorer tersebut banyak menyumbang keberhasilan program kesehatan ketimbang yang PNS.

"Dengan jumlah tenaga non-ASN yang lebih dominan maka keberadaan mereka saat ini masih menjadi tumpuan keberhasilan program kesehatan," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Larangan merekrut tenaga honorer juga berlaku untuk instansi pemerintah daerah (pemda). Penerimaan honorer baru akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).

"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Larangan tersebut telah diatur di PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

https://money.kompas.com/read/2022/05/23/140000526/nasib-nakes-honorer-puskesmas-gaji-di-bawah-umr-hingga-bekerja-sukarela

Terkini Lainnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke