Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Antisipasi Kecelakaan, Tempat Wisata Diminta Sediakan Tempat Istirahat Sopir Bus yang Memadai

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, selama ini pengemudi bus pariwisata hanya beristirahat seadanya di kolong bus sehingga mereka tidak dapat beristirahat yang cukup.

Padahal pengemudi bus yang kelelahan karena kurang istirahat menjadi penyebab terbesar kecelakaan lalu lintas.

"Masih jarang ditemukan destinasi wisata yang mau menyediakan tempat istirahat yang memadai bagi pengemudi bus pariwisata. Pengemudi bus pariwisata yang kelelahan akibat kurang istirahat yang cukup dapat menjadi penyebab kecelakan lalu lintas," ujar Djoko kepada Kompas.com, Sabtu (28/5/2022).

Djoko juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwsata dan Ekonomi Kreatif, untuk menambahkan persyaratan layanan di tempat wisata yang harus dilengkapi dengan tempat istirahat bagi pengemudi yang mengantarkan pelancong ke tempat wisatanya.

"Ketersediaan tempat istirahat yang nyaman merupakan cara untuk mengantisipasi kelelahan pengemudi angkutan umum baik yang mengangkut penumpang maupun barang," ucapnya.

Selain itu, ruang istirahat bagi pengemudi tidak hanya disediakan di setiap daerah wisata, tapi dapat diberikan di setiap rest area di sepanjang jalan tol.

"Menteri PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dapat memasukkan dalam SPM (Standar Pelayanan Minimal) Pengelolaan Jalan Tol," kata dia.


80 persen kecelakaan disebabkan kelelahan pengemudi

Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen faktor penyebab kecelakaan dipicu oleh kelelahan pengemudi yang menyebabkan terjadinya penurunan kewaspadaan micro sleep.

Hasil investigasi ini dilakukan di beberapa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus umum. Salah satu penyebab kecelakaan kurang waktu istirahat pengemudi.

Pada investigasi yang sama, KNKT melihat sejumlah permasalahan saat ini, seperti tidak diatur ketentuan mengenai waktu libur bagi pengemudi, tidak dibedakan waktu mengemudi malam hari dan siang hari, tidak diatur ketentuan tempat istirahat bagi pengemudi, tidak diatur hak pengemudi selama libur, masih salah mempersepsikan istilah waktu kerja dan waktu mengemudi, dan tidak adanya sistem pengawasan yang efektif terhadap aturan waktu kerja pengemudi.

https://money.kompas.com/read/2022/05/28/130000826/antisipasi-kecelakaan-tempat-wisata-diminta-sediakan-tempat-istirahat-sopir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke