Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU: Industri Minyak Goreng Ibarat Keruh dari Hulunya

Pada awal penyelidikan, KPPU sudah menduga adanya kartel minyak goreng. Maka dari itu, KPPU mengatakan berupaya membantu pemerintah untuk mengatasi persoalan minyak goreng yang langka disertai harga jual yang tinggi. Namun KPPU mengaku tetap ada batasan untuk menyelidiki kasus minyak goreng tersebut.

"Terkait CPO pada awal saya sampaikan bahwa industri migor itu ibarat keruh dari hulunya. kita berupaya menjernihkan air sungai di muara. Ini sulit karena di hulu sudah keruh," ujarnya secara virtual, Selasa (31/5/2022).

Ia mengatakan pemerintah membantu KPPU untuk menyelesaikan masalah di sektor hulunya, yakni terkait Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi ranah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Pemerintah merespons untuk audit di hulu, berapa luasan perkebunan sawit yang bermuara pada migor. Kami sarankan, ada pembatasan HGU per kelompok usaha. Kami catat walau perusahaannya banyak tapi ketika dikerucutkan tidak besar," ujar Ukay.

Ukay menyebut, KPPU telah menyelidiki 8 kelompok yang terdiri atas produsen, ritel, dan pemerintah.

"KPPU dalam penyelidikan fokus ke delapan kelompok usaha yang rata-rata punya perkebunan sawit. Walau perusahaan migor banyak tapi kalau dikerucutkan sedikit. Karena itu kami menyambut baik kalau pemerintah tertibkan di hulu," ujarnya.

Ukay menyambut baik rencana pemerintah mengaudit perkebunan kelapa sawit dan agar holding minyak goreng dapat berkantor di Indonesia.

"Penegakan hukum baru di industri migor belum di CPO. nanti kalau ditemukan di CPO ada masalah persaingan usaha, kami juga akan masuk," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Tim Investigasi KPPU telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait dugaan kartel minyak goreng. Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, melalui temuan tersebut, pekan ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan.

Khususnya atas dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

https://money.kompas.com/read/2022/05/31/204446326/kppu-industri-minyak-goreng-ibarat-keruh-dari-hulunya

Terkini Lainnya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke