Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tahap SKD Sekolah Kedinasan, Simak Nilai Ambang Batas yang Harus Diraih

Nilai minimal atau ambang batasnya adalah 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Sementara untuk materi Tes Intelegensia Umum (TIU), calon praja/taruna/mahasiswa harus mencapai minimal 80, serta 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai kumulatif tertinggi terdiri atas 225 untuk TKP, 175 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), serta 150 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Aturan nilai ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022.

"Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, serta tidak menjawab bernilai nol," tulis aturan yang ditetapkan pada 31 Maret 2022 itu.

Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi dan diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan serta disetujui Menteri PANRB.

Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55. Keputusan itu juga menjabarkan TKP yang terdiri atas 45 butir soal.

TIU terdiri atas 35 soal, dan TWK berisi 30 butir soal. Soal SKD yang telah disusun akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022. "SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit," tulis surat keputusan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah pada 9 April 2022 telah membuka pendaftaran sekolah kedinasan dan berakhir 30 April. Menyediakan 7.080 formasi yang tersedia di 30 sekolah kedinasan.

Seluruh tahapan pendaftaran, pelaksanaan Computer Assisted Test (CAT), hingga penentuan kelulusan sudah terintegrasi. Jadwal resmi pelaksanaan SKD selanjutnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

https://money.kompas.com/read/2022/06/03/090000126/tahap-skd-sekolah-kedinasan-simak-nilai-ambang-batas-yang-harus-diraih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke