Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KPPU Putuskan PT ACK Bersalah dalam Kasus Monopoli Ekspor Benur

PT ACK dinyatakan telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Pengurusan Transportasi Pengiriman (Ekspor) Benih Bening Lobster (BBL).

"KPPU memutuskan PT ACK terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ujar Ketua Majelis Sidang KPPU Harry Agustanto, Kamis (9/6/2022).

Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa pertimbangan selama proses persidangan, di antaranya fakta adanya hambatan masuk (entry barrier) bagi perusahaan eksportir lain untuk bisa mengirim benur ke luar negeri, jika tidak menggunakan kargo PT ACK.

Hanya PT ACK yang dapat melakukan pengurusan dokumen Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) yang diterbitkan oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal SPWP merupakan salah satu syarat yang diperlukan eksportir untuk pengiriman benur ke luar Indonesia.

Jika eksportir menggunakan perusahaan kargo selain PT ACK dalam melakukan ekspor benur, maka eksportir tersebut akan terhambat atau kesulitan dalam mengurus dokumen SPWP dari Dirjen Perikanan Tangkap KKP.

Selain itu, terdapat fakta terkait penguasaan pasar lebih dari 50 persen atau monopoli sehingga dilakukan penetapan harga yang eksesif. PT ACK merupakan satu-satunya perusahaan ekspor benur setidaknya sejak terbit Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 hingga 25 November 2020.

Adanya penguasaan pangsa pasar jasa ekspor benur lebih dari 50 persen, dilihat dari keterangan para eksportir apabila tidak menggunakan jasa transportasi milik terlapor maka ekspor pengiriman benur tidak dapat dilaksanakan sehingga para eksportir tidak mempunyai pilihan lain.

PT ACK menguasai pangsa pasar yang melebihi dari 50 persen, sehingga memiliki posisi monopoli dalam pasar bersangkutan, yakni jasa pengurusan transportasi ekspor benur dengan menggunakan transportasi udara untuk tujuan ke Vietnam, Taiwan, dan Hong Kong pada periode Juni-November 2020,.

Dengan berbagai pelanggaran itu, KPPU telah memperhitungkan bahwa PT ACK dapat dikenai sanksi berupa denda sebesar 10 persen dari nilai penjualan dengan nilai sebesar Rp 7,65 miliar.

Namun, PT ACK tak perlu membayar denda tersebut lantaran rekening yang berkaitan dengan pihak perusahaan dengan total nilai Rp 12,47 miliar, telah dirampas negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst.

Secara rinci, terdiri dari uang di rekening BCA atas nama PT Aero Citrea Kargo senilai Rp 8,77 miliar dan Rp 257,86 juta, dan di rekening BNI atas nama Amri selaku Direktur Utama PT ACK dengan nilai uang Rp 3,44 miliar.

Selain itu, pertimbangan tidak perlu membayar denda juga dikarenakan besaran penjualan dan laba bersih dalam laporan keuangan PT ACK di 2019 tercatat nol rupiah.

"Memperhatikan bahwa Majelis Komisi mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha untuk membayar berdasarkan ketentuan Pasal 14 PP Nomor 44 Tahun 2021 jo. Pasal 2 Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021, maka Majelis Komisi menilai PT ACK tidak memiliki kemampuan untuk membayar sanksi berupa denda sebagaimana diperhitungkan oleh Majelis Komisi," putusnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/10/091241726/kppu-putuskan-pt-ack-bersalah-dalam-kasus-monopoli-ekspor-benur

Terkini Lainnya

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke