Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BCA Bakal Kembalikan 100 Persen Dana Nasabah yang Jadi Korban Kejahatan Siber, Asalkan...

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik kejahatan siber yang menyasar industri perbankan semakin beragam modusnya, seiring dengan pesatnya adopsi teknologi digital selama beberapa tahun terakhir.

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, PT Bank Central Asia Tbk atau BCA memastikan, dana nasabah yang hilang akibat kejahatan perbankan akan dikembalikan oleh perseroan.

EVP Center of Digital BCA Wani Sabu menjelaskan, perseroan akan mengganti 100 persen dana nasabah yang hilang, jika memang kejahatan itu bukan kesalahan atau tanpa keterlibatan nasabah.

Salah satu contoh kejahatan yang tidak melibatkan nasabah ialah skimming, yakni modus kejahatan pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening.

"Jadi kalau kelalaian dari kita sistem kita itu kita ganti 100 persen, jadi case by case, termasuk skimming. Karena nasabah tidak tau kena skimming, siapa mengganti yang ganti bank yang punya nasabah," ujar Wani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Pada kesempatan yang sama, EVP Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengatajan, perseroan pernah melakukan penggantian 100 persen dana nasabah yang menjadi korban kejahatan skimming.

"Kriteria penggantian dana nasabah mengacu case by case pada beberapa waktu lalu, nasabah kita kena skimming dan inget sekali Pak Presdir Jahja menyatakan kita ganti 100 persen," kata dia.

Namun, Hera menegaskan, penggantian dana nasabah itu akan melihat kasus kejahatan tersebut.

Jika memang kasus kejahatan itu tidak disengaja oleh nasabah, Hera menambah, maka dana bisa dikembalikan 100 persen.

"Kita bersama nasabah tapi kita lihat kasusistis, seperti apa penggantian yang akan kita lakukan," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2022/06/13/191900126/bca-bakal-kembalikan-100-persen-dana-nasabah-yang-jadi-korban-kejahatan-siber

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke