Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Dugaan Pelanggaran, Pelaku Usaha EBT Desak Penundaan Munas METI

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku usaha energi baru terbarukan (EBT) yang tergabung dalam Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) mendesak untuk pengurus menunda musyawarah nasional (Munas) yang rencananya dilaksanakan pada 22 Juni 2022 mendatang.

Penundaan ini seiring adanya dugaan melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, serta ada conflict of interest yang dilakukan antara ketua organizing committee (OC) dan calon formatur kandidat ketua.

Para pendiri METI dan pakar dalam sektor energi EBT pun telah melakukan pertemuan dengan para pengurus terkait desakan untuk menunda Munas pada 14 Juni 2022. Mereka meminta untuk Munas diselenggarakan secara kredibel mengingat pentingnya peran EBT dalam upaya transisi dari energi fosil.

"Sarannya pendiri dan pakar, kalau mundur jangan lebih dari 1 bulan. Harapan dari para pendiri adalah komunitas atau masyarakat energi terbarukan ini tetap solid, tetap guyub, jangan sampai bermusuhan," ujar salah satu tokoh pendiri METI Sjoufyan Awal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Adapun lewat hasil dialog tersebut diputuskan seluruh kepengurusan METI, baik ketua umum hingga dewan pakar dan dewan pembina tidak ada lagi hingga hasil Munas ke-8 menetapkan kepengurusan METI periode 2021-2023.

Para pendiri METI pun memutuskan mengambil inisiatif untuk mengambil alih kepengurusan METI, lalu akan segera membentuk kepanitian Munas ke-8 METI yang baru.

Terkait Ketua OC yang juga ikut mencalonkan diri menjadi Formatur memang akan berpotensi memicu 'conflict of interest', oleh karena itu yang bersangkutan harus memilih salah satu, mundur dari pencalonan atau mundur sebagai OC Munas ke-8 METI.

Kemudian diputuskan untuk merombak Panitia SC yang sedang menjalani proses auditing agar dibebaskan sementara dari kepanitiaan Munas dan segera dibentuk panitia yang sesuai dengan AD/ART MET.

Serta memutuskan mengundur jadwal pelaksanaan Munas ke-8 METI selambat- lambatnya satu bulan untuk mengubah semua Tata Cara Pelaksanaan Munas ke-8 yang telah dibuat oleh panitia Munas saat ini, agar sesuai dengan AD/ART METI 2018 dan cukup waktu untuk sosialisasi kepada anggota.

https://money.kompas.com/read/2022/06/16/113200726/ada-dugaan-pelanggaran-pelaku-usaha-ebt-desak-penundaan-munas-meti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke