Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terungkap, Utang Garuda Indonesia ke Boeing Capai Rp 10 Triliun

Meski demikian, Boeing tidak mendaftarkan diri dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Maka, Boeing menjadi diklasifikasikan sebagai kreditur teridentifikasi tetapi tak terverifikasi.

Hal itu diungkapkan Irfan saat proses pemungutan suara atau voting kreditur dalam sidang PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). Adapun voting ini menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur.

"Boeing, ini adalah produsen pesawat yang tidak berpartisipasi di PKPU, namun punya nilai besar yang tidak mengajukan tagihannya dalam kurun waktu yang ditentukan, sekitar 822 juta dollar AS atau hampir Rp 10 triliun," ujarnya.

Irfan menjelaskan, dalam proposal perdamaian yang ditawarkan, penyelesaian kewajiban utang kepada kreditur terdapat opsi penerbitan surat utang yang awalnya direncanakan sebesar 800 juta dollar AS, namun kini total surat utang yang diterbitkan akan naik menjadi 825 juta dollar AS.

Terkait utang yang ada pada Boeing, rencananya sebagian akan dibayarkan pula melalui penerbitan surat utang sebesar 825 juta dollar AS tersebut, jika Boeing mendaftarkan tagihannya dalam proses PKPU ini.

Ia mengatakan, bila nantinya proposal perdamaian mendapatkan persetujuan dari mayoritas kreditur dalam PKPU atau homologasi, maka kreditur yang belum mengajukan tagihan masih diberikan kesempatan 30 hari setelah putusan untuk melakukan klaim atas piutangnya di Garuda.

Namun, jika sampai batas kurun waktu itu Boeing tidak mengajukan tagihannya, atau artinya tidak masuk dalam Daftar Piutang Tetap (DPT), maka secara hukum utang Garuda sebesar Rp 10 triliun terhadap Boeing berpotensi hangus.

"Kalau dia enggak daftar, by the law (secara hukum) aturan kita begitu," kata Irfan.

Meski demikian, saat ditanyai kemungkinan Boeing masih mengajukan tagihannya meski sudah melewati masa tenggat 30 hari, Irfan hanya mengatakan bakal mempelajari lebih lanjut secara hukum.

"Tapi kalau tidak (daftarkan tagihannya), yah perhitungannya lain karena mereka (Boeing) cukup besar. Nanti, itu harus tanya ahli hukum," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2022/06/17/173700726/terungkap-utang-garuda-indonesia-ke-boeing-capai-rp-10-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke