Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim hingga Kabur ke Singapura

KOMPAS.com - Obligor BLBI atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Sjamsul Nursalim melunasi utangnya ke pemerintah untuk kredit yang dikucurkan ke eks PT Bank Dewa Rutji.

"Satgas BLBI telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim, sebesar Rp 367.723.869.934,70," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangannya dikutip pada Minggu (19/6/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) ini menyebut, pihaknya juga telah menerima pembayaran dari Sjamsul Nursalim pada tanggal 18 November 2021.

Pembayaran kedua pada 14 Juni 2022 tersebut tidak lantas membuat utang Sjamsul Nursalim kepada pemerintah lunas. Ini karena pria yang menetap di Singapura itu masih memiliki utang BLBI lain, yakni terkait kredit ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"Obligor BLBI ini sebelumnya, pada tanggal 18 November 2021 telah melakukan pembayaran Rp 150.000.000.000,00 termasuk biaya administrasi 10 persen," beber Rio.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 pernah menetapkan Sjamsul dan istrinya sebagai tersangka dan buron atas dugaan kasus korupsi dalam kewajiban utang BDNI dalam BLBI sebesar Rp 4,8 triliun. Namun, status ini dicabut pada 2021.

BDNI merupakan salah satu dari 48 bank yang mendapat dana bantuan dari Bank Indonesia saat krisis moneter 1997/1998.

Kronologi kasus

1998

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, saat krisis ekonomi 1998, banyak bank-bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas. Pemerintah lewat Bank Indonesia (BI) kemudian mengucurkan uang negara sebagai pinjaman ke bank-bank tersebut, kredit ini kemudian disebut dengan BLBI.

BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim merupakan salah satu bank yang mendapatkan kucuan uang rakyat tersebut, yakni senilai Rp 47 triliun.

Kucuran dana dilakukan lewat Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA), di mana BPPN mengambil alih saham dan pengelolaan BDNI.

Dalam MSAA tersebut, jumlah utang BDNI kepada pemerintah adalah sebesar Rp 47,2 triliun, dikurangi aset BDNI sebesar Rp 18,85 triliun, termasuk di dalamnya pinjaman (piutang) BDNI kepada petampak udang Dipasena Lampung sebesar Rp 4,8 triliun.

Aset BDNI dalam bentuk piutang ke petambak udang Dipasena tersebut, diklaim Sjamsul Nursalim sebagai aset lancar yang seolah tidak bermasalah.

Dalam investigasi BPPN, ditemukan bahwa aset piutang petambak Dipasena tersebut merupakan kredit macet sehingga Sjamsul Nursalim dianggap melakukan misrepresentasi.

BPPN kemudian melayangkan surat yang menyatakan Sjamsul Nursalim melakukan misrepresentasi dan memintanya untuk menggantinya dengan aset lain untuk membayar utang BLBI, namun Sjamsul Nursalim menolak.

Selain itu, dalam penggunaannya dana BLBI, BDNI melakukan penyimpangan sehingga BPPN mengkategorikannya sebagai bank yang melanggar hukum atau bertransaksi tidak wajar yang menguntungkan pemegang saham.

2003

Dikutip dari Antara, BPPN kemudian menggelar rapat dengan pihak Sjamsul Nursalim yang diwakili istrinya, Itjih Nursalim, guna menyelesaikan masalah piutang petambak Dipasena.

Namun Itjih Nursalim berkukuh bahwa aset tersebut tak bermasalah dan pihaknya tidak melakukan misrepresentasi.

2004

Masalah BDNI ini yang kemudian jadi polemik dan kemudian jadi penyelidikan kasus korupsi di kemudian hari, adalah pemerintah saat itu yang mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

Megawati Soekarnoputri sewaktu menjabat presiden, menyetujui pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada debitur penerima BLBI.

SKL tersebut ditandatangani oleh Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung lewat surat nomor SKL-22/PKPS-BPPN/0404 perihal pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI yang membuat hak tagih atas petambak udang Dipasena menjadi hilang.

Belakangan karena penerbitan SKL tersebut, Syafruddin kemudian divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan itu memperberat hukuman 13 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tipikor.

2004

Masih dikutip dari Antara, BPPN kemudian menyerahkan petanggungjawaban aset hak tagih Dipasena kepada Kementerian Keuangan yang kemudian diserahkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).

PPA melakukan penjualan hak tagih piutang Dipasena sebesar Rp 220 miliar, padahal kewajiban atau utang Sjamsul Nursalim yang seharusnya diterima negara adalah sebesar Rp 4,8 triliun.

Selisih kekurangan inilah yang kemudian dianggap sebagai kerugian negara sebesar Rp 4,58 triliun.

2019

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Syafruddin sebagai penerbit SKL kemudian dinyatakan bebas alias tidak bersalah. Majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin dalam menerbitkan SKL BLBI.

2021

KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolak upaya hukum luar biasa tersebut pada Juli 2020.

Karena dianggap tidak ada upaya hukum lain, maka KPK memutuskan mengeluarkan penghentian penyidikan (SP3) atas kasus BLBI Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

2022

Sjamsul Nursalim melalui kuasa hukumnya di Indonesia melakukan pelunasan utang BLBI untuk Bank Dewa Rutji. Sementara untuk utang BLBI dari Bank BDNI yang pernah dimiliki Samsul Nursalim, hingga saat ini masih terus ditagih pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2022/06/19/140132826/kronologi-korupsi-blbi-sjamsul-nursalim-hingga-kabur-ke-singapura

Terkini Lainnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke